PENGHAPUSAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG DALAM RUU MA
BABAK AWAL “PEMBUBARAN” PENGADILAN TIPIKOR
Pembahasan RUU MA sejak awal sudah bermasalah baik secara proses maupun subtansi. Dalam prosesnya, pembahasan RUU MA dilakukan tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik, dilakukan tergesa-gesa dan sarat nuansa politis. Secara subtansi, banyak perdebatan menyangkut kewenangan pengawasan KY, usia pensiun hakim agung, kebutuhan hakim non karir, maupun seleksi hakim agung yang diusulkan IKAHI tidak melalui KY lagi.