Larangan Rangkap Jabatan Pengurus Parpol Dihapus
Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, secara otomatis harus diberhentikan sementara oleh presiden. Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara.