Eks Sekjen Dephuk dan HAM Segera Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus. Surat sudah dilayangkan KPK untuk panggilan eksekusi pada Jumat (7/11) ke rumah Zulkarnain di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Suwarji, Selasa, tim KPK sudah melayangkan surat itu ke rumah Zulkarnain dan sudah diterima oleh orang yang ada di rumah tersebut. Surat serupa juga sudah disampaikan kepada tim penasihat hukum Zulkarnain.

Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengatakan, KPK sudah mendapatkan petikan amar putusan, sementara salinan lengkap putusan belum diterima KPK. ”Tetapi segera kami eksekusi tanpa menunggu salinan putusan lengkap,” kata Ferry.

Pada 12 Agustus 2008, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memvonis Zulkarnain yang juga pernah menjabat mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Dephuk dan HAM empat tahun penjara. Zulkarnain dinilai bersalah dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat sidik jari otomatis (AFIS).

Di tingkat pertama, Pengadilan Khusus Tipikor menghukum Zulkarnain dua tahun penjara. Di tingkat banding, Zulkarnain dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Kini, Zulkarnain dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Selain Zulkarnain, Kejagung juga menetapkan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga sebagai tersangka. Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan terhadap keduanya.

Berdasarkan informasi, Jumat (31/10), jaksa melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk tiga tersangka. Namun, Jampidsus Marwan Effendy mengatakan tidak mengetahui hal itu. (VIN/MZW/IDR)

Sumber: Kompas, 5 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan