Komisi Pemilihan Umum mengadakan 1.029.750 botol tinta sidik jari untuk Pemilihan Umum 2009 dengan anggaran Rp 20,62 miliar atau sekitar Rp 20.121 per botol. "Satu tempat pemungutan mendapat jatah dua botol tinta," kata Kepala Bagian Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemilihan Sutjitno ketika dihubungi kemarin.
Kartu tanda penduduk tak cukup untuk mencegah praktek pencucian uang
Dua lembaga antikorupsi, Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch, meminta Komisi Pemilihan Umum mewajibkan penggunaan nomor pokok wajib pajak sebagai tambahan syarat bagi penyumbang dana kampanye. Deputi Sekretaris Jenderal Transparency Rezki Sri Wibowo mengatakan nomor pajak memperlihatkan akuntabilitas dana kampanye peserta Pemilihan 2009.
Surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 kasus dugaan korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh pengurus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh perlu dikaji mendalam. Kejaksaan Agung diminta mencari second opinion atau pendapat kedua terkait kasus yang melibatkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu.
Pemeriksaan Mencakup Personel PT Sarana Rekatama Dinamika
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy berjanji memeriksa semua pihak yang terkait dengan perkara korupsi Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Anggota Komisi III DPR, Maiyasjak Johan, mengingatkan Komisi Yudisial atau KY agar tidak menyederhanakan persoalan seleksi hakim agung hanya dalam bentuk angka-angka. KY harus berani meletakkan persoalan itu ke dalam perspektif kualitas.
Press Rease ICW-IAPI
Amandemen atau Perpu, Solusi Masalah Audit Dana Kampanye
Sebagaimana kita baca dari berbagai media massa, KPU pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan audit dana kampanye tidak dapat dilaksanakan sesuai amanat UU Pemilu No 10 Tahun 2008. Ada beberapa kewajiban dalam UU Pemilu yang telah menjadi masalah serius dalam pelaksanaan audit dana kampanye. Pertama, adanya kewajiban bagi partai politik peserta pemilu, baik ditingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota dan perseorangan untuk membuat dan menyerahkan laporan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Kedua, laporan dana kampanye tersebut selanjutnya akan diaudit oleh KAP. Ketiga, KAP hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan pelaksanaan audit seluruh laporan dana kampanye.
Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarko Sunaryo pada Konferensi Pers di markas ICW (05/11/08) meminta kepada KPU untuk secepatnya mengamandemen UU Pemilu atas beberapa pasal yang menyulitkan. Terutama pada keterlibatan BPK atau BPKP dalam mengaudit dana kampanye serta menambah waktu pelaksanaan audit dana kampanye. Ia juga meminta KPU mendesak pemerintah untuk membuat perpu yang sangat dimungkinkan oleh pemerintah pada keadaan darurat. Selain itu, KPU sendiri juga harus membuat peraturan baru yang lebih maju tentang dana kampanye dan perlu ada pendidikan bagi peserta pemilu (pengelola dana kampanye) tentang pentingnya akuntabilitas dana kampanye/ politik.
Ketika tiba di sini, saya berpikir, inilah akibat dari korupsi. Jika tidak ada korupsi, keadaan seperti ini pasti tidak akan terjadi. Sebab, sejatinya Indonesia adalah negara yang amat kaya.”
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan Bank Indonesia, yang antara lain ditujukan ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris mengaku telah mengeluarkan izin prinsip dalam proyek pengadaan alat di Balai Latihan Kerja. Izin itu kemudian digunakan sebagai dasar penunjukan langsung rekanan oleh bawahannya.