Reformasi Mahkamah Agung di Ujung Tanduk

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah pada akhir September 2008 lalu gencar membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (RUU MA). Meskipun pembahasan RUU ini menimbulkan sejumlah perdebatan dan penolakan, DPR berencana akan mengesahkan RUU MA dalam Rapat Paripurna pada awal Oktober 2008 ini.

Selain adanya isu yang tidak sedap soal politik uang, proses penyusunan RUU MA meninggalkan sejumlah catatan yang perlu dikritisi. Khususnya berkaitan dengan mekanisme penyusunan dan subtansi RUU yang telah disepakati oleh Panitia Kerja Komisi III DPR.
 
Pertama, proses pembahasan RUU MA yang dilakukan oleh DPR bersama dengan pemerintah dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif. Publik tidak pernah mendapatkan informasi perihal jadwal proses pembahasan RUU MA yang akan dilakukan. Pada sisi yang lain, Komisi III DPR  tidak pernah membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap substansi yang sedang dibahas.

Pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan dipaksakan untuk dipercepat telah menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan atau pesanan pihak tertentu. Hal ini juga akan berdampak pada menurunnya citra DPR di mata masyarakat serta adanya pengabaian hak dan kepentingan publik oleh DPR.

Dengan tidak membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan secara substansi, DPR juga berpotensi melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (g) UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam bagian penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka bagi publik untuk menyampaikan pendapat.

Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Apa yang dilakukan oleh DPR justru sebaliknya, menutup masukan dan pantauan dari masyarakat.

Kedua, beberapa ketentuan dalam RUU MA yang telah disepakati dalam Panja DPR dinilai kontroversial, seperti penetapan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun, memberikan prioritas sebagai calon hakim agung kepada hakim dari karier, penetapan kriteria usia calon hakim agung minimal 45 tahun tanpa ada batasan usia maksimal, dan penetapan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dipilih oleh DPR 1 (satu) orang dari 3 nama calon untuk setiap lowongan.

Khusus mengenai penetapan usia pensiun hakim agung 70 tahun, ini tidak saja mengecewakan, tetapi juga langkah mundur bagi upaya reformasi dan regenerasi di MA. Penetapan ini sudah selayaknya ditolak dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya angka harapan hidup dan usia tidak produktif manusia Indonesia yang tidak lebih dari 66 tahun, perbandingan dengan profesi atau lembaga lainnya, seperti polisi dan jaksa yang membatasi usia pensiun 58-60 tahun, dan menghambat regenerasi dari hakim-hakim muda progresif untuk bisa menjadi hakim agung.

Isu krusial soal penambahan usia pensiun juga berdampak pada delegitimasi kewenangan KY dalam melakukan seleksi calon hakim agung. Bila usia diperpanjang menjadi 70 tahun, tentu hingga 3-5 tahun mendatang KY tidak melakukan seleksi hakim agung. Hal itu juga memunculkan ketidakpastian terhadap 43 calon hakim agung yang sedang diseleksi KY.

Ketiga, pembahasan RUU MA saat ini, khususnya pada ketentuan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, membuat citra MA semakin rendah di mata publik. Reformasi peradilan yang saat ini pun telah dinilai publik berjalan sangat lamban dan semakin menjadi tak bernilai di mata publik.

Tidak fair membandingkan hakim agung di Indonesia dengan Amerika Serikat dan Inggris hanya melihat pada faktor usia, tanpa melihat kecakapan intelektual dan kematangan budaya masyarakat setempat serta kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan. Dalam konteks Indonesia keinginan memperpanjang usia pensiun hakim agung menjadi persoalan ketika realitas sosiologis tidak mendukung.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan di Indonesia sangat rendah. Pengadilan di Indonesia masih dinilai belum bersih dari korupsi dan intervensi politik atau kepentingan tertentu. Selain itu berdasarkan hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2008, peradilan Indonesia disebut sebagai peradilan terkorup di Asia. Hal ini terlihat dari 12 negara yang disurvei, ternyata Indonesia menduduki peringkat ke-12 dengan skor 8,26.

Oleh karena itu apabila usulan perpanjangan usia pensiun menjadi 70 tahun tersebut disetujui oleh DPR maka itu sama saja dengan menghancurkan kepercayaan publik terhadap MA dan  dapat dinilai sebagai bentuk intervensi politik DPR dan pemerintah atas kekuasaan kehakiman karena usulan tersebut telah menarik MA ke dalam dunia politik.

Tidak ada jalan lain, Komisi III DPR perlu membuka kembali proses pembahasan RUU MA tersebut dan harus disinkronisasikan dengan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial. Proses pembahasan juga harus dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas baik dalam memberikan masukan maupun melakukan pemantauan selama proses pembahasan di DPR.

Jika proses pengesahan RUU MA tetap dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah meskipun secara substansi dinilai bermasalah maka hasilnya tidak sebanding dengan kerugian yang akan dihasilkan. Citra MA, DPR, dan partai-partai yang ada di dalamnya, citra presiden dan pemerintah, semuanya akan tercoreng. Upaya reformasi di MA yang telah berjalan selama delapan tahun tak akan ada nilainya di mata publik hanya karena RUU MA bermasalah baik proses penyusunan maupun secara substansi. Reformasi di MA benar-benar di ujung tanduk.

Emerson Yuntho,  Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch

Tulisan ini disalin dari Republika, 14 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan