Pengawasan Dana Iklan Politik Diperketat

Maraknya iklan politik menjelang pemilu mengundang kecurigaan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga yang mengawasi transaksi itu kini semakin serius memantau aliran dana untuk pemasangan advertorial tersebut.

Ketua PPATK Yunus Husein menjelaskan bahwa banyaknya iklan tersebut memang mengundang kecurigaan. "Tentu kita tidak tahu dari mana duit partai-partai itu. Apakah dari langit atau dari mana," ujarnya setelah menghadiri peluncuran sistem pelaporan pelanggaran (SPP) di Graha Niaga kemarin (10/11).

Yang menjadi pertanyaan bagi Yunus, apakah uang yang digunakan untuk pemasangan iklan itu benar-benar dari para partisan partai yang bersangkutan. "Kalau partai tidak besar, apakah semua anggota membayar iuran. Itu pantas jadi pertanyaan," ungkapnya. Apalagi, harga pemasangan iklan politik membutuhkan biaya mahal.

PPATK, kata Yunus, juga siap menerima laporan yang mencurigai asal dana partai untuk kepentingan iklan politik itu. Namun, harus lebih spesifik. Artinya, apabila menyebut orang dan periode waktu, informasinya harus lebih rinci. "Ini akan memudahkan kami. Jadi, bisa langsung ditelusuri," tambahnya.

Sejauh ini, aturan terkait aliran keluar masuk dana untuk kegiatan politik itu, kata Yunus, terkesan longgar. "Ya, para anggota DPR membuat aturan (undang-undang). Sementara mereka juga ikut berlomba dengan aturan yang dibuatnya itu," kritiknya.

Seharusnya, tambah dia, mereka membuat undang-undang, namun berlakunya masih untuk ke depan. "Tentu para anggota DPR akan membuat sebagus mungkin.''

Untuk mengawasinya, secara formal, kata Yunus, PPATK bekerja sama dengan badan pengawas pemilu (bawaslu). Pelanggaran yang ditemukan bisa diteruskan kepada polisi. PPATK memang menggalang kerja sama dengan Polri dalam bentuk penegakan hukum terpadu. "Kami bisa minta bantuan bareskrim, kebetulan Pak Susno (Kabareskrim Susno Duadji) adalah wakil saya," jelasnya.

Yunus juga menyanggupi permintaan untuk menelusuri ke partai politik. "Kalau memang ada permintaan, bisa saja," terangnya. Namun, untuk memudahkan kerja PPATK, Yunus berharap agar laporan yang disampaikan kepada lembaganya itu bersifat spesifik. (git)

Sumber: Jawa Pos, 11 November 2008

----------------

Sulit, Pengawasan Dana Kampanye

Sebagian Besar Peserta Pemilu Belum Lapor

Pengawasan dana kampanye peserta Pemilihan Umum 2009 dikhawatirkan akan lebih buruk. Beragam kendala menyulitkan pengawasan dan pemantauan soal dana kampanye dalam Pemilu 2009.

Misalnya, peserta pemilu bisa menyiasati celah ketentuan, mulai dengan berlambat-lambat melaporkan rekening khusus dana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai soal akses masyarakat sipil mengenai informasi mengenai dana kampanye yang terbatas.

Penilaian itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow dan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti secara terpisah, Senin (10/11).

Menurut Jeirry Sumampow, sebagian besar peserta pemilu belum menyampaikan rekening khusus dana kampanye mereka. Padahal, ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 telah memberikan batasan tegas bahwa pembukuan dana kampanye dimulai sejak tiga hari penetapan sebagai peserta pemilu.

Tak ada akses

Ray Rangkuti menyebutkan, akses yang terbatas terhadap dana kampanye peserta merupakan faktor kesulitan utama. Situs resmi KPU pun tidak menyediakan informasi khusus mengenai hal itu. Ketentuan UU No 10/2008 tidak aplikatif, terutama soal waktu audit dana kampanye.

Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, menyebutkan, pengawasan dana kampanye merupakan salah satu titik kritis. Akuntan publik yang dipercaya mengaudit dana kampanye terancam tidak bisa bekerja maksimal karena jumlahnya yang terbatas, tetapi mesti bekerja dalam waktu yang singkat. Bawaslu berharap jajaran pengawas pemilu bisa diberi akses masuk ke laporan dana kampanye.

Wahidah menyebutkan, tugas Bawaslu kali ini lebih berat ketimbang pemilu sebelumnya. Tantangan yang dihadapi berbeda, termasuk soal jumlah peserta pemilu yang lebih banyak ketimbang pemilu sebelumnya.

”Dahulu ada polisi dan jaksa dan hanya konsentrasi pada pemilu, sekarang pilkada juga bagian tugas kami,” ujar Wahidah. (DIK)

Sumber: Kompas, 11 November 2008

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan