Pengusaha Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo Diperiksa

Dirjen Administrasi Hukum Umum Syamsuddin Manan Sinaga dinonaktifkan.

Kejaksaan Agung kemarin memeriksa pengusaha Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo terkait dengan kasus dugaan korupsi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata ketua tim penyidik kasus tersebut, Faried Harianto, dalam jumpa pers di kantornya.

Menurut Faried, Bambang adalah kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan rekanan Departemen Hukum yang menyediakan jasa aplikasi sistem administrasi badan hukum.

Kejaksaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum saat ini, Syamsuddin Manan Sinaga.

Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini bermula ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs http://www.sisminbakum.com pada 2001. Menurut Kejaksaan, dalam sebulan Direktorat bisa meraup duit Rp 9 miliar dari sistem pelayanan permohonan tersebut.

Namun, duit itu tidak masuk rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika--penyedia jasa aplikasi sistem administrasi badan hukum--dan Direktorat. Perinciannya, 90 persen mengalir ke PT Sarana, empat persen mengalir ke rekening Koperasi Pengayoman (koperasi di Direktorat), dan sisanya enam persen masuk ke saku pejabat Direktorat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata resmi menonaktifkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga sejak Minggu lalu. Sebagai gantinya ditunjuk pelaksana tugas sementara, yaitu Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM Abdul Bari Azed.

"Suratnya sudah saya tanda tangani kemarin, dan sudah saya beri tahukan kepada jajaran pada rapat sore kemarin," kata Andi setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Presiden kemarin.

Menurut Andi, dia sudah mengusulkan pergantian Syamsudin kepada Presiden. Untuk sementara, sambil menunggu keputusan presiden, jabatan ini diisi oleh pelaksana tugas. "Untuk sementara dilaksanakan dulu oleh pelaksana tugas, yaitu Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM," kata Andi. ANTON SEPTIAN | ANTON APRIANTO

Sumber: Koran Tempo, 11 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan