KPU Teliti Dua Calon Legislator Pejabat BUMN

"Seharusnya Komisi memberi informasi, bukan kami (Kementerian Negara BUMN)."

Komisi Pemilihan Umum baru memeriksa syarat pengunduran diri dua dari sembilan calon legislator yang menjadi petinggi BUMN. Menurut anggota Komisi Pemilihan, Endang Sulastri, kedua petinggi itu diusung Partai Keadilan Sejahtera, yakni Kemal Azis Stamboel (Komisaris PT Krakatau Steel), calon nomor urut 1 Jawa Barat 11 (Garut, Tasikmalaya), dan Memed Sosiawan (Komisaris Bank Tabungan Negara), nomor urut 1 Jawa Timur VIII.

"Dua calon sudah menyerahkan surat pernyataan mundur," kata Endang di Jakarta kemarin. "Mereka juga menyertakan tanda terima dari atasan mereka."

Menurut Endang, Komisi mewajibkan penyerahan surat pengunduran diri dan tanda terima dari atasan calon. Ia mengatakan, menteri negara BUMN belum memberhentikan semua calon. Tapi, kata dia, KPU tak bisa mencoret calon yang tak mundur.

Mereka yang tak mundur, kata Endang, tak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. Selanjutnya, Endang mengatakan, Komisi akan menyerahkan berkas pencalonan mereka ke Badan Pengawas. Sesuai dengan Undang-Undang, pejabat negara dan badan usaha milik negara harus mundur jika mencalonkan diri menjadi legislator.

Pada 4 November lalu, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mencopot tujuh pejabatnya: dua pejabat komisaris utama, satu direktur utama, dan komisaris. "Setelah mereka menyampaikan pernyataan mundur," kata Sofyan. Enam dari tujuh pejabat itu mundur dan satu pejabat dicopot, meski tak mengajukan pengunduran diri, karena masuk daftar.

Dalam daftar calon, selain Kemal dan Memed, tujuh pejabat BUMN masuk daftar calon, yakni Bravo M. Karlio (Direktur Utama Jakarta Lyod) dari PPP nomor urut 2 Lampung II, dan Machfud Sidik (Komisaris Utama Taspen) dari Partai Hati Nurani Rakyat Nomor Urut I di Jawa Timur IV, Didi Supriyanto (Komisaris Jasindo) dari Partai Demokrasi Pembaruan nomor urut 2 Jawa Barat II (Kabupaten Bandung, Bandung Barat).

Selain itu, Agus Gurlaya Kartasasmita (Komisaris PT KAI) diusung Partai Golkar nomor urut 1 Jawa Barat X, Syahganda Nainggolan (Komisaris Pelindo II) dari Partai Golkar nomor urut 5 Jawa Barat V, Chaeruman Harahap (Komisaris PTPN XIII) dari Partai Golkar nomor urut 1 Sumatera Utara II, dan M. Yasin (Komisaris Utama RNI) dari Partai Karya Perjuangan nomor urut I Jawa Barat VIII.

Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu meminta Komisi teliti memeriksa persyaratan calon legislator dari kalangan pejabat badan usaha milik negara. Kementerian mendesak Komisi berinisiatif mengklarifikasi syarat mereka ke Kementerian. "Seharusnya KPU lebih teliti dan memberikan informasi, bukan dari kami," kata Said Didu.

Kementerian, kata Said, meminta pegawai BUMN melaporkan diri jika menjadi calon sesuai dengan undang-undang. "Nanti batal pencalonannya kalau tidak melaporkan," kata dia. "(Kewajiban melapor) Itu bukan pilihan." Kementrian, kata dia, akan menunjuk pelaksana tugas pengganti calon tersebut pada pekan ini. WAHYUDIN FAHMI | YUGHA E | PRAMONO

Sumber: Koran Tempo, 11 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan