Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui

Tersangka Korupsi Rp 56 Miliar

Ini peringatan bagi yang sedang berebut jabatan gubernur. Jika tidak teguh memegang tanggung jawab, jangan kaget jika mengalami nasib seperti mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan orang nomor satu di Jabar itu kemarin (10/11). KPK menjerat tokoh Golkar tersebut setelah diduga terlibat korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang merugikan negara Rp 56 miliar.

Untuk sementara, Danny memang diperiksa sebagai tersangka. Dia menjalani penyidikan selama delapan jam, sejak pukul 10.00. Pemeriksaan atas diri pria yang memelihara kumis itu baru berakhir sekitar pukul 18.38. Namun, saat keluar, petugas KPK langsung menggiringnya ke mobil tahanan. Mulai tadi malam, Danny akan menginap di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Saya memang diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus pengadaan damkar itu, Danny dijerat dengan pasal 2 (1) (memperkaya diri dan orang lain) dan UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka yang melanggar pasal itu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Danny memang kerap datang menjalani pemeriksaan, namun sebatas sebagai saksi kasus pengadaan yang dilaksanakan Pemprov Jabar tahun anggaran 2003/2004 itu. Sejauh ini, komisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan.

Penahanan itu juga merupakan tindak lanjut penanganan laporan Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) dan Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung. BIGS menemukan indikasi markup Rp 40 miliar pengadaan kendaraan berat. Melalui APBD 2003 dan 2004, dana Rp 100,59 miliar dialokasikan untuk pengadaan kendaraan berat.

Anggaran tersebut digunakan untuk membeli stoom wolls, beckhoe, dump truck, serta mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Kendaraan berat itu kemudian diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jabar.

Berdasar penelusuran BIGS, ternyata harga keseluruhan kendaraan berat itu di bawah Rp 100,59 miliar. Setelah dihitung dengan PPN 10 persen, harganya sekitar Rp 60,22 miliar. Berarti ada dana Rp 40,37 miliar yang tidak tercatat.

Sebelum menahan Danny, pukul 16.40, komisi juga turut menjebloskan Yusuf Setiawan ke dalam sel. Yusuf ditahan setelah diperiksa sejak pagi. Mulai kemarin, dia juga harus menginap di dalam pengapnya sel Polres Jakarta Pusat.

Persoalan pengadaan mobil pemadam kebakaran itu muncul dari radiogram yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram itu kemudian menjadi rujukan para kepala daerah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menunjuk PT Istaka Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud.

Radiogram itu pula yang menyeret beberapa kepala daerah dalam kubangan dugaan korupsi. Sebelumnya, komisi juga menjerat Wali Kota Medan Abdillah dengan tuduhan yang sama.

Soal penahanan itu, pengacara Danny, Abidin, mengungkapkan bahwa pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut sesuai dengan disposisi yang dikeluarkan gubernur sebelum era Danny, Nuriana. "Pengadaan itu berdasar disposisi dari gubernur sebelumnya. Bukan berdasar radiogram," ungkapnya. Abidin juga menerima langkah komisi tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka tersebut mencapai Rp 56 miliar. "Proses pengadaan itu mencapai Rp 101 miliar," jelasnya di Kantor KPK kemarin.

Dari nilai kerugian negara itu, tambah Johan, KPK sudah mendapatkan pengembalian dari para tersangka senilai Rp 12,5 miliar. Johan juga mengungkapkan, penahanan itu dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan-keterangan dari para tersangka. "Ada keterangan yang perlu kami gali untuk mengembangkan kasus ini," ungkapnya. (git/kim)

 

Sumber: Jawa Pos, 11 November 2008

------------------------

Korupsi Pemadam Kebakaran

Danny Setiawan Ditahan

 Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/11), menahan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan pengusaha Yusuf Setiawan. Mereka ditahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2003-2004.

Sebelum sekitar pukul 18.35 membawanya ke rumah tahanan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Danny menjadi tersangka sejak 21 Juli 2008.

Yusuf, yang merupakan rekanan Pemprov Jabar dalam pengadaan alat berat, ditetapkan menjadi tersangka pada 25 September 2008. Ruang pamernya di Jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, dan rumahnya di Jalan Kenanga, Pancoran Mas, Depok, digeledah KPK pada 8 Agustus lalu.

Selain Danny dan Yusuf, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar Ijuddin Budhyana dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurnia. Mereka belum ditahan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Pemprov Jabar itu senilai Rp 101 miliar. Kerugian negara, antara lain, ditimbulkan dari penggelembungan harga, sebesar Rp 56 miliar. Perinciannya, Rp 27 miliar terjadi tahun 2003 dan Rp 29 miliar berlangsung tahun 2004.

”Dari jumlah kerugian itu, uang yang dikembalikan melalui KPK sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Johan.

Abidin, penasihat hukum Danny, mengatakan, ketika proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran itu dilaksanakan, Danny masih menjadi Sekretaris Daerah Pemprov Jabar. Danny menjabat gubernur pada 13 Juni 2003. (nwo)

Sumber: Kompas, 11 November 2008

-----------------

Mantan Gubernur Jawa Barat Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menahan bekas Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Danny ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat untuk Provinsi Jawa Barat pada 2003-2004.

Johan mengatakan, dalam kasus pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 101 miliar itu, negara dirugikan sekitar Rp 56 miliar. "Sebesar Rp 12,5 miliar telah disita KPK," ujar Johan di kantornya kemarin. "Danny diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Danny, yang mengenakan kemeja berwarna biru, langsung dijemput mobil tahanan saat keluar dari gedung KPK setelah diperiksa selama delapan jam. Danny ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI untuk 20 hari pertama.

Adapun Abidin, pengacara Danny, mengatakan tidak memahami alasan KPK menahan kliennya. Menurut dia, kliennya saat kasus itu terjadi hanya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang diberi disposisi oleh gubernur saat itu. Danny, kata Abidin, hanya meneruskan disposisi gubernur kepada biro perlengkapan. Kliennya juga tidak berhubungan dengan Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya, yang saat ini buron.

Dua jam sebelum penahanan Danny, KPK menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Depok Yusuf Setiawan. Yusuf merupakan rekanan dalam pengadaan proyek alat berat dan mobil pemadam ini. Yusuf enggan berkomentar saat keluar dari gedung KPK. Dia ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran diawali keluarnya radiogram Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pada 13 Desember 2003. Isinya, menunjuk PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud sebagai agen tunggal pengadaan mobil pemadam kebakaran. Saat ini KPK masih mencari keberadaan Hengky. Famega Syavira

Sumber: Koran Tempo, 11 November 2008

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan