Presiden Tegaskan Tak Lindungi Ismunarso
Pihak istana memastikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan melindungi Bupati Situbondo Ismunarso yang terlibat kasus dugaan korupsi dana kas daerah Rp 45,7 miliar. Presiden SBY menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada aparat hukum
Jabatan Ismunarso yang juga menjadi ketua DPC Partai Demokrat Situbondo tidak akan bisa memengaruhi sikap SBY. "Jangankan ketua DPC, besannya (Aulia Pohan, Red) saja menjadi tersangka KPK,'' kata Andi Mallarangeng di kompleks Istana Negara kemarin.
Mengenai izin pemeriksaan bagi Ismunarso yang diajukan ke presiden, Andi mengaku tidak tahu secara persis statusnya. ''Itu harus dicek, sudah sampai mana suratnya. Kalau di meja presiden, tidak lebih dari dua hari pasti sudah ditandatangani,'' kata Andi. Permintaan izin pemeriksaan, kata Andi, hanya bisa diajukan Kapolri dan jaksa agung.
Bisa jadi, miskomunikasi terjadi di internal Polri. Polda Jatim beberapa kali menyatakan belum pernah menerima izin pemeriksaan dari presiden. Sedang Mabes Polri menyatakan presiden sudah mengeluarkan surat izin.
Dalam kasus tersebut, pejabat Pemkab Situbondo sudah mendekam di tahanan. Mereka adalah Kabag Keuangan I Nengah Suarnata dan Bendahara Umum Daerah Djuliningsih. Mantan pimpinan BNI Situbondo juga ikut ditahan. Yakni, Darwin Siregar, Hamzar Bastian, dan Marketing BNI Alvia Rahman. Demikian juga, pejabat PT Sentra Artha Utama, yakni Nur Setia Pamungkas, Irwansyah, dan Endaryuni. Tinggal Ismunarso yang masih menghirup udara bebas. (tom/kim)
Sumber: Jawa Pos, 30 Oktober 2008