Kejaksaan Agung menyatakan siap melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami menunggu surat dari KPK berikutnya, apakah ada gelar perkara, kami tunggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di kantornya kemarin.
Data PPATK tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil nama-nama yang diduga menerima cek pelawat dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh, data itu sudah cukup untuk segera ditindaklanjuti. “Para penerima cek sudah tertera jelas dalam data itu,” kata dia saat dihubungi kemarin.
Ketegangan dan suasana emosional mewarnai sidang lanjutan kasus korupsi pelepasan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, dengan terdakwa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Al Amin Nur Nasution, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/10). Beberapa kali Ketua Majelis Hakim Edward Patinasarane menengahi ketegangan antara jaksa, penasihat hukum terdakwa, saksi, dan terdakwa.
Perdebatan tentang perpanjangan usia hakim agung dinilai oleh sementara pihak semakin absurd. Perdebatan tersebut telah melebar dan meninggalkan substansi dari perlunya perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
Dari tiga program utama reformasi yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia, yakni reformasi politik atau demokratisasi kehidupan politik, reformasi ekonomi atau stabilisasi ekonomi, dan reformasi aparatur negara, guru besar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sofian Effendi, menilai reformasi aparatur negara belum berhasil.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Proyek yang dilaksanakan tahun 2007 itu dimaksudkan untuk menanggulangi pembalakan liar dan kebakaran hutan.
Ada peluang penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan keterlibatan penegak hukum di Kejaksaan Agung dalam kasus aliran dana Bank Indonesia semakin terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, terdakwa Oey Hoey Tiong mengakui dana Rp 68,5 miliar dari bank sentral terpaksa dikeluarkan atas desakan para jaksa yang hendak melakukan penahanan atas mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono.
Boleh jadi hari Selasa (7/10) merupakan salah satu hari ”penting” dalam perkembangan sejarah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Sebuah pertemuan di Bogor, hanya kurang-lebih tiga hari, menghasilkan sesuatu yang menyesakkan. Usia pensiun hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun. Sebuah persekongkolan telah terjadi dan pada kenyataannya akan menafikan segala upaya untuk membersihkan institusi peradilan tertinggi dari anasir-anasir korup dan sekelompok hakim antiperubahan. Kemunduran besar terjadi di Mahkamah Agung kita.
Kepada Yth
Pimpinan DPR RI
Di Jakarta
Up. Seluruh Pimpinan Fraksi DPR RI
Perihal : Penundaan Pengesahan RUU Mahkamah Agung
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (disingkat RUU MA). Proses pembahasan RUU ini dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR yang beranggotakan 25 orang dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Timedya Panjaitan.