Ayin Diperiksa di Mabes Polri;Untuk Tentukan Sanksi Kemas, Untung Udji, dan Salim
Sesudah beberapa kali mengalami hambatan, bidang pengawasan Kejaksaan Agung akhirnya berhasil memeriksa Artalyta Suryani, terpidana kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan, di Rutan Bareskrim Polri kemarin (28/10). Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan jaksa lain dalam kasus suap sebesar USD 660 ribu itu.
Pemeriksaan mulai pukul 10.00 itu dilakukan oleh tiga jaksa dari bidang pengawasan Kejagung. Mereka adalah Amandra Syah Arawan, Fajar, dan Ahmad Junaidi. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruang penyidik.
Setelah memeriksa Ayin -panggilan Artalyta- sampai sekitar pukul 15.45, tidak banyak kalimat yang diucapkan oleh tiga jaksa yang menumpang Isuzu Panther yang parkir di halaman Bareskrim. "Semuanya berjalan lancar. Dia (Ayin) kooperatif, menjawab semua pertanyaan," kata Amandra.
Namun, dia tidak mau membeberkan materi pemeriksaan. "Soal itu, silakan datang ke Kejaksaan Agung. Nanti ada jumpa pers," tambah Amandra. Apakah masih diperlukan pemeriksaan lagi setelah ini? "Nanti kita lihat dulu. Silakan tanya ke kejaksaan ya," imbuhnya, lalu menutup pintu.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Darmono mengatakan, pemeriksaan terhadap istri mendiang bos Gadjah Tunggal Surya Dharma itu dilakukan untuk membuktikan bahwa jaksa Urip tidak bekerja sendiri dalam kasus suap tersebut. "Kami dalami kemungkinan keterlibatan jaksa lain dalam tindak pidana Urip. Memang, dalam persidangan, belum ada bukti keterlibatan jaksa yang lain," kata Darmono di Kejagung kemarin.
Dia menjelaskan, selain memeriksa Ayin, pihaknya juga mengevaluasi vonis majelis hakim terhadap Ayin dan Urip. Dalam vonis majelis hakim pengadilan Tipikor, Ayin dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Urip 20 tahun penjara.
Darmono tidak membantah ketika disebut pemeriksaan terhadap Ayin dilakukan untuk mengetahui keterlibatan mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman, mantan JAM Datun Untung Udji Santoso, mantan Dirdik pada JAM Pidsus M. Salim. Demikian juga untuk menjatuhkan sanksi terhadap ketiganya. "Bisa jadi. (Pemeriksaan) untuk mengambil keputusan secara menyeluruh terhadap dugaan perbuatan tercela dalam kaitan kasus Urip," jelas mantan Kapusdiklat Kejagung itu. (naz/fal/nw)
Sumber: Jawa Pos, 29 Oktober 2008