Skandal Dana BI; Hamka Setor Rp 1 M Empat Kali ke Paskah
Pembuktian aliran dana Bank Indonesia Rp 31,5 miliar ke DPR kemarin melewati jalan terjal. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta yang bersaksi untuk dua terdakwa anggota DPR, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, membantah fakta-fakta yang melibatkan dirinya.
Paskah dikorek keterangannya saat menjabat ketua Komisi Keuangan di DPR periode 1999-2004. Selain dirinya, persidangan kemarin menghadirkan anggota DPR Komisi IX periode yang sama, Bobby Suhardiman dan Agus Condro Prayitno.
Dalam sidang, terdakwa Hamka Yandhu menyebut Paskah menerima aliran dana haram dari BI. Dia bersikukuh pernah menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar dalam empat tahap. "Menyangkut masalah penyerahan itu, saya serahkan empat kali," ungkapnya.
Penegasan Hamka itu membuat posisi Paskah semakin tersudut. Sebelumnya, dalam sidang akhir Juli, Hamka Yandhu juga menguak keterlibatan Paskah. Saat bersaksi untuk dua pejabat BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, Hamka mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menikmati kucuran dana BI tersebut. Di antaranya, dua nama menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Yakni, Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban.
Kembali tersudut oleh pernyataan di bawah sumpah Hamka, Paskah yang juga politikus senior Partai Golkar itu tegas-tegas membantah menerima dana Rp 1 miliar dari Hamka Yandhu. "Tidak. Saya tidak pernah menerima," ujar Paskah yang kemarin mengenakan jas motif kotak-kotak warna abu-abu.
Paskah juga mengungkapkan, selama menjalankan tugas sebagai anggota DPR, dirinya juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan orang di luar tugas sebagai wakil rakyat. "Dalam tata tertib memang tidak diatur, namun memang tergantung orang-orangnya. Saya tidak pernah," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum yang mengorek keterangan Paskah juga tak berhasil mendapat banyak pengakuan. Di antaranya, Paskah mengaku tidak mengetahui pengembalian uang dari Fraksi Golkar ke KPK senilai Rp 4,5 miliar.
Berbeda dengan Paskah yang berbelit-belit, Bobby Suhardiman terlihat lebih lugas mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima dana Rp 300 juta dari Hamka Yandhu. Namun, karena tidak mampu melaksanakan program sosial kemasyarakatan, dana itu dikembalikan ke KPK. "Saya konsultasikan kepada Hamka. Saya tidak bisa melaksanakan proses sosialisasi. Hamka menyarankan mengembalikannya ke KPK," jelasnya.
Sayangnya, sidang itu tak berlanjut ketika menginjak pemeriksaan Agus Condro. Penyebabnya, jadwal sidang hakim anggota Masrurdin Chaniago berbenturan dengan sidang lain. Sidang pun harus ditunda pekan depan.
Meski demikian, Agus Condro pun memberikan keterangan seputar skandal tersebut. Dia mengaku hanya menerima Rp 25 juta. Uang itu merupakan uang selamat datang bagi Agus yang baru masuk Komisi IX. ''Katanya itu uang selamat datang. Mengambilnya di Pak Hamka," jelasnya. Dia mengaku tidak mengetahui asal muasal uang tersebut. "Cuma waktu itu memang tengah dibahas UU BI," ungkapnya. (git/kim)
Sumber: Jawa Pos, 29 Oktober 2008