Bobby Suhardiman Akui Terima Uang dari Hamka
Hakim: Mengapa Paskah Tidak Lapor ke BK DPR
Mantan anggota DPR, Bobby Suhardiman, mengaku pernah menerima uang Rp 300 juta dari anggota DPR, Hamka Yandhu. Uang itu kini sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ia mengatakan tidak pernah menerima uang dari mantan anggota DPR, Anthony Zeidra Abidin, dan juga tidak pernah mendengar perintah Anthony kepada Hamka Yandhu untuk membagikan uang.
Hal ini diungkapkan Bobby dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/10). Sidang yang dipimpin Masrurdin Chaniago itu menghadirkan dua saksi, yaitu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Bobby. Sementara itu, saksi mantan anggota DPR, Agus Condro, batal didengar keterangannya karena salah seorang majelis hakim bersidang di pengadilan lain.
Bobby mengatakan, ia menerima uang dari Hamka di ruang kerja Hamka di DPR. Kata Bobby, saat menerima uang yang diberikan sekitar 3 atau 4 kali itu hanya dia sendiri dan Hamka yang ada di ruang itu. Bobby mengatakan, ia telah mengembalikan dana Rp 300 juta ke KPK setelah berkoordinasi dengan Hamka dan diminta Hamka untuk menyerahkan langsung ke KPK.
Bobby mengatakan ia tidak menanyakan uang yang diberikan Hamka itu dari mana. Saat ditanyakan oleh anggota tim kuasa hukum Hamka kenapa Bobby baru mengembalikan pada tahun 2008, Bobby mengatakan, ”Imbauan dari Pak Hamka.”
Kuasa hukum Anthony, Maqdir Ismail, menanyakan apakah Bobby mengetahui bahwa Anthony pernah menyuruh orang lain untuk menyerahkan uang kepada Bobby? Bobby menjawab, ”Tidak pernah.”
Bobby juga menyatakan ia tidak pernah bicara kepada orang lain soal pembagian uang. ”Satu-satunya saya menerima uang dari Pak Hamka,” ujar Bobby.
Bobby mengatakan, ia pernah mengantar Anthony bertemu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution. Saat ditanyakan oleh Maqdir Ismail soal pernyataan Burhanuddin bahwa ’kalau ini terbuka, maka runtuh kita semua’, Bobby mengatakan, ”Saya tidak mendengar.”
Dalam pertemuan dengan Anwar Nasution, kata Bobby, Anthony menanyakan mengapa surat tersebut dialamatkan ke Jambi. Anwar Nasution mengatakan, ”Kenapa kau tidak pilih aku?” Bobby melanjutkan, ”Pak Anthony mengatakan karena Abang tidak diusulkan sama Presiden.”
Paskah Suzetta yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi IX DPR mengatakan ia baru mengetahui persoalan soal aliran dana BI ke DPR itu pada Agustus 2005. ”Saya waktu itu dikasih tahu Lucky Fathul dan Lukman Bunyamin (keduanya dari BI) ada aliran dana Rp 31,5 miliar ke DPR. Saya terkejut dan saya bilang itu tidak mungkin,” kata Paskah.
Hakim Hendra Yospin menanyakan mengapa Paskah tidak melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR soal informasi ada anggota DPR yang menerima uang dari BI. Hendra Yospin mengingatkan Paskah agar ia memberikan keterangan yang benar. Jika tidak, majelis hakim bisa menetapkan status hukum kepada Paskah karena tidak berkata yang benar. (VIN)
Sumber: Kompas, 29 Oktober 2008