MA Beri Sanksi 21 Hakim Nakal
Mahkamah Agung (MA) terus membenahi kinerjanya. Badan Pengawasan MA akan mengumumkan kepada publik pemberian sanksi terhadap hakim-hakim nakal dan indisipliner. Sanksi itu mencakup hakim dan nonhakim di lingkungan MA.
''Semua hakim di pengadilan di bawah MA akan disanksi jika terbukti melanggar,'' terang Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jakarta, kemarin (23/10). Menurut Nurhadi, transparansi itu merupakan kebijakan strategis MA yang tercantum dalam blue print MA.
Mengapa baru sekarang transparan? Nurhadi mengatakan, sebenarnya langkah transparansi itu bukan kali pertama dilakukan MA. Pada laporan tahunan MA 2007 yang disampaikan kepada publik pada April 2008, hukuman disiplin itu sudah dilaporkan MA. ''Ini merupakan bagian dari kerja transparansi di bidang pengelolaan anggaran dan keuangan. Badan Pengawasan MA akan secara rutin mengumumkan hukuman disiplin ini,'' tambahnya.
Nurhadi menyebutkan, pada periode Januari hingga September 2008, MA telah memberikan hukuman disiplin kepada 50 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Dari 50 pegawai tersebut, 21 orang adalah hakim. Hukuman disiplin itu bervariasi, mulai yang paling berat, yaitu pemberhentian dari status yang bersangkutan sebagai PNS, hingga teguran tertulis. ''Hukuman disiplin ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan MA,'' tambah Nurhadi.
Sementara itu, data MA menyebutkan, sepanjang Juli hingga September 2008, pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan MA sebanyak 498. Di antara jumlah itu, 107 merupakan pengaduan yang layak diproses lebih lanjut.
Rinciannya, selama Juli, pengaduan yang masuk berjumlah 107 dan 28 di antaranya layak untuk diproses. Selama Agustus 2008, dari 145 pengaduan yang masuk, 38 di antaranya layak diproses. Sementara itu, sepanjang September, terdapat 246 pengaduan dan 41 di antaranya layak untuk diproses lebih lanjut.
Vonis telah dijatuhkan, antara lain, kepada inisial DSS, seorang hakim di Pengadilan Tinggi Jayapura. Demikian juga, STS, seorang hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.(yun/agm)
Sumber: Jawa Pos, 24 Oktober 2008