Hari Sabarno Diperiksa KPK

Hengky Samuel Daud masih diburu.

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kemarin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di berbagai provinsi dan kota di Indonesia. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

Hari diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 14.55 WIB. Sebelumnya, pada November tahun lalu, Hari juga diperiksa dalam kasus tersebut.

Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM berawal dari keluarnya radiogram bernomor 027/1496/Otda. Radiogram yang dikeluarkan Oentarto pada 13 Desember 2003 itu menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud sebagai agen tunggal penyedia mobil pemadam kebakaran. Hengky saat ini dinyatakan sebagai buron.

Kasus ini melibatkan beberapa pejabat di daerah dan di pusat. Selain Oentarto, KPK menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Nuriana sebagai tersangka. Selain itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Abdillah dan Ramli. Juga Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, dan pemimpin proyek di Kalimantan Timur Ismed Rusdani. Beberapa di antara mereka sudah divonis pengadilan.

Dalam keterangannya saat menjadi saksi bagi terdakwa mantan Gubernur Riau Saleh Djasit di Pengadilan Korupsi pada Juni lalu, Oentarto mengatakan penerbitan radiogram itu atas perintah Menteri Dalam Negeri. Dia mengatakan Hari Sabarno yang memperkenalkannya dengan Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud.

Hari membantah pernyataan Oentarto tersebut. "Dia tidak pernah lapor, membawa konsep suratnya juga tidak," kata Hari setelah diperiksa.

Menurut Hari, radiogram yang dibuat Oentarto tersebut juga tidak lazim. Surat itu hanya ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. "Seharusnya Sekjen dan Irjen dapat tembusan," ujar dia. Oentarto juga dinilai tidak berwenang mengeluarkan radiogram itu. Menurut dia, yang tepat mengeluarkan radiogram tersebut Direktur Jenderal Pemerintahan Umum. Hari juga membantah disebut mengenal Hengky sebelum dirinya menjabat Menteri Dalam Negeri. Dia mengaku mengenal Hengky setelah setahun menjabat menteri. "Yang bawa, staf pribadi saya," ujarnya sambil bergegas masuk ke mobilnya. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 24 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan