KPK Butuhkan Ruang Tahanan; Semakin Banyak Koruptor Diperiksa
Semakin banyaknya pelaku korupsi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuat komisi ini membutuhkan tambahan ruang pemeriksaan untuk penyidikan. Selain itu, KPK juga membutuhkan ruang-ruang tahanan bagi para koruptor yang ditangani. Saat ini KPK terpaksa menitipkan tersangka korupsi ke berbagai rumah tahanan.
Mereka dititipkan ke rutan bareskrim, rutan polda, hingga rutan yang ada di polres-polres.
Kebutuhan akan ruang tahanan dan tambahan ruang penyidikan ini terungkap dalam pertemuan antara KPK dan Panitia Anggaran DPR di kantor KPK, Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal KPK Syamsa Ardisasmita kepada Kompas, di Jakarta, Sabtu (25/10), KPK berharap DPR menyetujui anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan gedung tambahan ini.
Anggaran yang diajukan KPK pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 190 miliar.
”Saat ini pegawai KPK masih banyak yang tersebar, yaitu ada yang di gedung eks Uppindo yang sekarang menjadi Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Jenderal HAM. Kemarin Panitia Anggaran juga sudah melihat di lantai 7 dan 8 ruangan pemeriksaan, bagaimana para penyidik kesulitan mencari ruangan pemeriksaan, bahkan menggunakan ruangan-ruangan rapat. Ditambah berkas banyak yang bertumpuk di lantai saking penuhnya,” ujar Syamsa.
Oleh karena itu, kata Syamsa, KPK berharap DPR menyetujui anggaran yang diajukan KPK yang rencananya akan digunakan untuk membangun gedung tambahan.
Menurut Syamsa, di lahan seluas 8.000 meter persegi yang berada tepat di belakang gedung KPK akan dibangun gedung yang nantinya akan bisa menampung pegawai KPK yang saat ini masih bertebaran di gedung-gedung lain.
Di lahan tersebut juga akan dibangun rumah tahanan yang akan menampung tahanan KPK yang kini masih tersebar di berbagai rutan.
Sejak menyidik perkara korupsi, pada awal berdiri KPK menitipkan tahanannya di Rutan Salemba. Selanjutnya KPK telah menempatkan tahanannya di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Brimob Kelapa Dua di Depok, serta rutan polres di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Tak layak huni
KPK sebenarnya sudah mempersiapkan ruang tahanan yang terdiri atas empat kamar. Satu ruang untuk tahanan wanita dan lainnya untuk kamar tahanan pria. Setiap ruang tahanan hanya bisa menampung tiga tahanan. Ruang tahanan ini berada di sisi kanan lantai dasar gedung delapan lantai itu.
Namun, kata Syamsa, saat ditinjau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM ada beberapa catatan yang harus dipenuhi.
”Kalau mengenai luas ruangan sudah dinilai memenuhi syarat, cuma ruangan itu tidak dimasuki sinar matahari. Oleh karena itu, kami semula ingin meningkatkan ruang-ruang tahanan ini supaya layak huni, tetapi ternyata ada kebutuhan mendesak lainnya juga, yaitu ruangan pemeriksaan. Soalnya saat ini penyidik bertumpuk di lantai 7 dan 8, bahkan kadang kesulitan mencari ruangan untuk memeriksa,” ujar Syamsa.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kebutuhan ruang tahanan ini sangat diperlukan KPK. ”Sekarang tergantung DPR dan pemerintah apakah anggarannya akan disetujui. Mudah-mudahan bisa disetujui dalam tahun anggaran 2009,” kata Johan. (VIN)
Sumber: Kompas, 27 Oktober 2008