Surat dari Guru Besar (396 Profesor) ke Jokowi Untuk Dukung KPK

PERNYATAAN GURU BESAR ANTIKORUPSI

KAMI ANTIKORUPSI, KAMI DUKUNG KPK

Kami – Guru Besar dari sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia – menyatakan keprihatianan terhadap segala upaya yang dapat melemahkan atau mengganggu eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kenaikan Bantuan Keuangan Partai: Kenaikan Sepuluh Kali Lipat yang Sia-Sia

Pemerintah berencana menaikkan bantuan negara untuk partai politik tingkat nasional. Awalnya hanya sebesar  Rp 108,- per suara sah menjadi Rp 1.000,- atau naik sebesar sepuluh kali lipat. Untuk itu, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2009.

Pengumuman Seleksi Tahap 1 SEKOLAH ANTIKORUPSI (SAKTI) 2017

PENGUMUMAN PENDAFTAR SEKOLAH ANTIKORUPSI (SAKTI)

INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW) 2017

YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI

1.   Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi SAKTI dan tim internal ICW pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017, nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah sebagai berikut:

Konstitusionalisme Baru dan Hak Angket KPK

Hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat telah mendapat perlawanan secara luas dari berbagai kelompok masyarakat. Salah satu perlawanan dari perspektif hukum tata negara datang dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Administrasi Negara, yang menolak penggunaan hak angket DPR kepada KPK. Salah satu argumentasi pokok dari Asosiasi adalah secara hukum hak angket ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini presiden (eksekutif), sehingga tidak dapat ditujukan kepada lembaga-lembaga independen seperti KPK.

KPK dan Narasi Indonesia Raya
Bakda magrib, Selasa, 16 Agustus 2016, saya bertanya kepada Muhammad Arais Amartya NYS (Arais), "Besok hari apa?" Dengan nada yakin, Arais menjawab, "Rabu!" Arais adalah murid kelas IA SD 10, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Mendengar jawaban "hebat" itu, saya memanggilnya mendekat. "Mari kita bernyanyi." "Tujuh belas Agustus tahun empat lima/Itulah hari kemerdekaan kita." Selesai menyanyikan itu, saya bertanya lagi, "Jadi, besok hari apa?" Arais menjawab, "Rabu!"
 
Saya beruntung lahir di Kampung Ujông Tanôh, Susoh, Aceh Barat Daya, pada 1954.
Penggunaan Dana Desa
Pemerintah mulai 2015 mengalokasikan dana bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia. Dari Rp 20,76 triliun pada 2015,  menjadi Rp 60 triliun (2017), dan Rp 120 triliun pada 2018. Bagaimana masyarakat desa seyogianya menggunakan dana sebesar itu?
 
Selain dana desa yang berasal dari APBN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sumber keuangan pemerintah desa adalah dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi. Dana desa menambah anggaran yang dikelola pemerintah desa.
Mendesain Pilpres Antikorupsi
Seperti kebiasaan yang sudah-sudah, menjelang ritual lima tahunan pemilihan presiden, proses legislasi kita dipenuhi perdebatan syarat ambang batas dukungan partai politik dalam mencalonkan presiden (presidential threshold).
 
Syarat calon presiden (capres) menjadi kunci perdebatan dan menggiring pembahasan sistem pemilu yang lain menuju jalan buntu.
Siasat DPR terhadap KPK
Miris rasanya membaca berita utama Kompas, Sabtu (10/6), "KPK Dihabisi". Betapa tidak! Panitia Angket KPK berdalih tidak bermaksud melemahkan atau membubarkan KPK, tetapi memunculkan perubahan posisi sejumlah fraksi (kecuali Demokrat, PKS, dan PKB) terkait hak angket. Jelas ini menimbulkan keraguan atas pernyataan itu.  
 
August Bequai dalam buku, White Collar Crime: A 20th-Century Crisis, menegaskan bahwa krisis pada abad ke-20 adalah melembaganya kejahatan kerah putih yang meliputi para birokrat politisi di hampir semua sektor kelembagaan politik.
ASN di Negara Kesatuan
Istilah aparatur sipil negara atau ASN mulai kita kenal sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 diundangkan. Sebelumnya, dari sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri tahun 1945, yang kita kenal adalah Undang-Undang Pokok Kepegawaian.
 
Undang-undang ini mengatur tata kelola atau administrasi yang menentukan kebutuhan, pengangkatan, penempatan, promosi, penggajian, dan pemberhentian pegawai.
Korupsi Menista Islam

Korupsi merupakan ancaman nyata bagi umat Islam. Dua dampak utamanya adalah kemiskinan dan kebodohan. Keduanya dapat mendekatkan pada kekufuran. 

Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi korupsi. Mereka yang melanggar akan mendapat kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat. Saking hinanya perbuatan korupsi, Nabi Muhammad SAW tidak bersedia turut mensalatkan jenazah sahabatnya yang telah menggelapkan harta rampasan perang yang jumlahnya hanya seharga 2 dirham (Marzuki Wahid dan Hifzil Alim: 2016).

Subscribe to Subscribe to