9 Bulan Penyerangan Novel, Komitmen Jokowi Diuji
Kamis, 11 Januari 2018, tepat sembilan bulan pasca penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Selama kurun waktu itu pula belum ada titik terang atas hasil pengusutan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sejak insiden terjadi, Kepolisian memang tidak berdiam diri, beberapa langkah telah diambil seperti yang pernah dipaparkan media Tempo.
Beberapa hal tersebut yakni pemeriksaan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi; melakukan empat kali olah tempat kejadian perkara (TKP); memeriksa Ahmad Lestaluhu sebagai terduga pelaku penyerangan tetapi dilepas; hingga akhirnya bekerjasama dengan Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Pusinafis) Polri bersama Australian Federal Police (AFP) dan merilis dua sketsa wajah tentang orang yang diduga pelaku berdasarkan keterangan 66 saksi dan membuka hotline bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait wajah tersebut.
Hasil rekapitulasi berdasarkan hotline setidaknya ada sekitar 1.058 laporan masyarakat yang masuk. Laporan masyarakat itu terdiri dari 700 sekian telepon dan 300 sekian Short Message Service (SMS). Namun semua laporan tersebut bisa dikatakan tidak mengandung informasi yang berguna untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan, sehingga kasus Novel bisa dikatakan belum ada kepastian penyelesaiannya.
Berlarut-larutnya kasus Novel mendorong koalisi masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi Kamisan di depan Istana Negara, yang sekaligus mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Pada intinya, koalisi meminta kepada Presiden untuk mengevaluasi kinerja Polri dalam mengusut tuntas kasus penyerangan Novel Baswedan. Selain itu, Koalisi juga mendorong Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Keberadaan TGPF penting untuk mengawal kinerja kepolisian sekaligus menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penanganan perkaranya. Ironisnya, gaung TGPF semakin tak terdengar, selain tidak ada respon dari Presiden, Pimpinan KPK bahkan merasa TGPF belum tepat untuk dibentuk. KPK masih memberi kepercayaan kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.
Publik harus terus mengawal penyelesaian kasus Novel dan terus berharap Kapolri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya karena bukan sesuatu yang rumit. Seperti diungkapkan Prof. DR. Mahfud MD, bahwa kasus ini sebenarnya bukan merupakan kasus yang sulit.*** (Dewi/Agus)