Tercatat sejak praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini praperadilan menjadi tren baru bagi tersangka dalam suatu perkara pidana untuk menghindar dari proses hukum pidana, yang pada hakikatnya bertujuan mencari kebenaran yang sesungguhnya, kebenaran materiil.
Banyak pengamat melihat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sudah mulai berkampanye. Secara khusus Gatot dinilai sedang memobilisasi dukungan dari partai dan organisasi Islam. Isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia dan mobilisasi nonton bareng film G30S/PKI adalah salah satu strategi yang disebut-sebut dipakai untuk menggalang dukungan guna mendongkrak popularitas dan elektabilitas. Banyak pihak pun memintanya mundur dari jabatan Panglima TNI.
Paradigma yang menempatkan hakim sebagai corong undang-undang sudah ketinggalan zaman. Kecuali, jika pandangan tersebut dijadikan cara untuk “mencari selamat” dalam artian luas ketika hakim mengadili suatu perkara; dan tidak memedulikan dampak putusan “hukum buta” (black letter of law) yang mengoyak rasa keadilan masyarakat.
Korupsi telah menghukum desa. Legitimasi tata kelola pemerintahan runtuh sehingga dana desa tahun depan dipotong separuh. Sayang, sanksi finansial itu meleset dari aturan ataupun kemanfaatan.
Hakim Cepi Iskandar, pada Jumat 29 Oktober 2017 lalu menjatuhkan putusan yang mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, Ketua DPR yang (pernah) ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibat putusan ini, Setya Novanto tidak lagi menyandang status tersangka korupsi dalam skandal proyek E KTP yang diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 2,3 triliun rupiah.
Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Pemeriksaan dan Putusan Praperadilan
Selasa, 5 September 2017, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar pengujian UU MD3 dengan obyek pelaksanaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda persidangan selanjutnya tersebut akan mendengar keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon. Adapun saksi dan ahli yang diajukan pemohon adalah Bambang Widjodjanto (Komisioner KPK 2011-2015) dan Bivitri Susanti (STHI Jentera)
Putusan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto akan dikeluarkan pada Jumat, 29 September 2017. Selama proses persidangan praperadilan yang dimulai pada 12 September 2017, KPK sudah dengan kooperatif menghadirkan 193 bukti untuk menguatkan dasar penetapan SN sebagai tersangka, serta ahli-ahli baik di bidang hukum maupun teknologi informasi dalam persidangan.