Membudayakan Korupsi
Tampak amat jelas adanya gejala mengangkat korupsi sebagai budaya. Artinya, tindak korupsi itu sama wajarnya dengan mengendarai mobil atau makan di restoran. Mengapa harus diributkan? Menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan (materi) diri sendiri itu wajar-wajar saja.
 
Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas-jelas mau menjatuhkan KPK meskipun dalihnya amat suci, yaitu membela KPK. Ada partai politik yang ingin membela ketuanya yang dituduh korup oleh KPK mengajukan praperadilan.
Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2017

Informasi yang dimiliki oleh penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi tidak transparan

Setya Novanto Harus Mundur dari Ketua DPR

Penetapan status tersangka atas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto (SN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin malam (17/7) seakan menghentak publik. KPK lagi-lagi menetapkan pemimpin lembaga tinggi negara menjadi tersangka korupsi. Langkah KPK mentersangkakan Setya Novanto dianggap langkah berani di tengah upaya DPR yang sedang menggulirkan Hak Angket terhadap lembaga anti rasuah kasus itu.

”Obstruction Of Justice” dan Hak Angket DPR
Hak angket DPR terhadap KPK yang sedang bergulir menimbulkan kontroversi secara diametral di kalangan ahli hukum bidang kenegaraan terkait keabsahan hak tersebut.
 
Tulisan berikut ini tidak akan membahas mengenai keabsahan hak angket, tetapi melihat penggunaan hak tersebut terkait obstruction of justice dalam hukum pidana. Berdasarkan judul artikel ini, ada tiga hal yang akan diulas lebih lanjut. Pertama, apa yang dimaksud obstruction of justice. Kedua, mengapa obstruction of justice merupakan suatu tindak pidana.
Pengumuman Peserta LULUS Mengikuti SEKOLAH ANTIKORUPSI (SAKTI) 2017

PENGUMUMAN PESERTA YANG LULUS

MENGIKUTI SEKOLAH ANTIKORUPSI (SAKTI)

INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW) 2017


1.      Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi SAKTI dan tim internal ICW pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017, nama-nama yang dinyatakan lulus mengikuti SAKTI adalah sebagai berikut:

No.

Jangan Bunuh KPK
Jika ada dua orang hukum bertemu, maka akan lahir tiga pendapat. Itu salah satu postulat yang kami pelajari saat kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Maka, jangan heran kalau ada profesor hukum yang berbeda pandangan soal legalitas hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Berbeda pendapat itu hal yang lumrah dan harus dihormati. Yang jadi soal kalau beda pendapat itu sebenarnya karena alasan ”beda pendapatan”.
 
Banyak aspek hak angket DPR yang bisa diulas, kali ini saya akan membahas salah satunya saja: ”Makhluk apakah KPK itu sebenarnya”.
In-Depth Analysis: Bertambah Sesat Hak Angket KPK Karena Profesor

Drama pelemahan KPK melalui hak angket oleh DPR kini semakin kasat mata. Di saat dukungan publik ke KPK makin deras mengalir, sesat pikir panitia khusus (pansus) hak angket kian jauh. Seakan untuk menutup borok pansus di mata masyarakat, ulah pansus makin membabi buta dan semakin kehilangan fokus.

Subscribe to Subscribe to