Eksistensi Pansus Hak Angket Untuk Melucuti Kewenangan KPK
Yustinus Prastowo dikenal sebagai figur yang santun namun kritis ketika berbicara soal isu perpajakan, anggaran, kebijakan publik maupun pemberantasan korupsi. Prastowo pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (1997-2010) sebelum akhirnya mengundurkan diri dan memilih menjadi peneliti serta Dosen ekonomi di beberapa perguruan tinggi swasta di Jakarta. Jabatan saat ini adalah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dan aktif menulis artikel di pelbagai media massa nasional.
Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch pada Selasa, 25 Juli 2017 silam berkesempatan berbincang-bincang dengan Prastowo di Jakarta. Prastowo mencermati keberadaan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK sebagai bagian upaya pelemahan terhadap KPK dan bahkan menilai ada partai politik tertentu yang berupaya menghancurkan KPK.
Korupsi itu apa sih?
Saya kira bangsa ini tidak boleh lupa bahwa tumbangnya orde baru karena dipicu oleh kemuakan rakyat terhadap praktek korupsi. Dengan kata lain orde reformasi ini ada karena perlawanan terhadap korupsi. Korupsi adalah masalah akut, masalah kronis yang menghancurkan bangsa ini. Sehingga kita harus bangkit dari keterpurukan itu melawan korupsi. Jadi perlawanan terhadap korupsi selain simbol untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa ini, namun itu juga cara yang bisa dilakukan untuk pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang baik sehingga mampu membawa kesejahteraan terhadap rakyat. Jadi upaya memberantas dan melawan korupsi itu sama artinya dengan menegakkan republik ini.
Peran KPK selama 15 tahun ini, apa dampaknya bagi KPK?
Secara opini publik, kita melihat dari berbagai sudut dan survey dari tahun ke tahun bahwa lembaga yang dipercaya publik adalah KPK. Itu diakui atau tidak diakui faktanya mengatakan demikian. Lalu dari kinerja jelas sekali apa yang dilakukan oleh KPK jauh melebihi dari penegak hukum yang lain seperti kejaksaan dan kepolisian. Dengan kata lain KPK mampu menjadi trigger bagi upaya penegakan hukum utamanya pemberantasan korupsi yang lebih masif dan terintegrasi.
Kita juga perlu membayangkan bagaimana nasib Indonesia tanpa KPK. Ketika semakin demikian masifnya korupsi upaya KPK sangat besar dan konsistensinya harus kita akui mulai dari pimpinan KPK jilid I sampai yang sekarang, semua konsisten dengan pola dan cara kerja dan bertindak yang sudah baku. Ini hebatnya KPK mampu bekerja dalam sistem yang baku, prosedur yang jelas, SOP (Standard Operational Procedure) yang tegas sehingga siapapun yang bekerja harus menyesuaikan diri. Ini barangkali yang perlu dibangun dan dikembangkan di institusi penegak hukum yang lain.
Nah kalau saya melihat peran KPK sudah sangat signifikan hanya barangkali yang perlu ditekankan dan perlu diperbaiki adalah bagaimana fungsi pencegahan ini lebih dintegrasikan dengan berbagai strategi di lembaga atau kementerian. Sehingga KPK yang sifatnya adhoc atau extraordinary menyelesaikan masalah yang sifatnya khusus itu bisa efektif karena ada keseragaman visi dan misi. Hal ini penting menjadi perhatian agar kita punya ukuran atau indikator yang lebih terukur.
Sehingga kita tahu sejauh mana polisi atau kejaksaan itu ada saatnya bisa dilepas dan tidak selalu bergantung pada KPK. Selama ini penindakan yang dilakukan oleh KPK tingkat korupsi tidak turun. Hal itu menunjukkan bahwa betapa parahnya korupsi di Indonesia dan sekaligus tantangan bagi kejaksaan dan kepolisian bisa saling bersinergi sehingga menghasilkan sesuatu deterent effect yang lebih besar untuk kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, dan termasuk swasta yang seringkali kita abaikan sebagai faktor yang juga berkepentingan dan berperan dalam tumbuh kembangnya praktek korupsi.
Berkaitan dengan Hak Angket untuk KPK bagaimana pendapat Anda, karena keberadaan Hak Angket ini juga dikaitkan dengan penanganan kasus korupsi Proyek E-KTP?
Setuju bahwa KPK adalah lembaga yang tidak sempurna pasti ada kesalahan. Kesalahan ini bisa kita lihat dan ukur sejauh mana besar dan dampaknya. Jika dasar menunjukkan kesalahan KPK dari hasil audit BPK, sebenarnya kita dapat mengetahui bahwa kesalahan itu sekedar kesalahan administratif yang bahkan itu bisa terjadi di lembaga atau kementerian secara lebih besar.
Pertanyaannya adalah kenapa peluru-peluru itu tidak signifikan atau material digunakan dan dalih penguatan KPK dilakukan melalui Pansus Hak Angket KPK ini pada akhirnya beririsan dengan KPK yaitu penanganan kasus korupsi proyek E-KTP yang sedang diproses terutama banyak menyangkut kepentingan tokoh-tokoh besar terutama para pimpinan DPR. Sulit dikatakan ini tidak berhubungan jadi menurut saya eksistensi Pansus hanya bisa dipahami DPR sebagai upaya untuk melucuti kewenangan KPK bahkan Partai tertentu berupaya untuk menghancurkan KPK. Itu yang menurut saya masuk akal untuk memahami dinamika yang sekarang terjadi.
Pewancara: Kurnia Ramadhana
Penulis: Emerson Yuntho