Tim kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah belum diminta mempersiapkan apa-apa oleh Kejaksaan Agung sehubungan dengan pengoptimalan bukti untuk sidang peninjauan kembali permohonan praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.
Sidang peninjauan kembali ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok. "Kami tidak diminta," kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, saat dihubungi kemarin.
Sudi Silalahi menyatakan posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung sah.
Kejaksaan Agung mengancam akan menangkap bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra bila tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum itu terus mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Menurut Ketua Satuan Tugas Pengawasan Penanganan Perkara Korupsi Kejaksaan Agung Marwan Effendy, perbuatan Yusril itu bisa dianggap menghambat atau merintangi penyidikan kasus korupsi.
"Ini akan jadi agenda utama."
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengatakan komisinya akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti informasi mengenai sejumlah rekening mencurigakan milik para perwira Polri. "Kami inventarisasi dulu data-data, baik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan maupun data lainnya yang terkait dengan pihak-pihak yang namanya beredar itu," ujar Azis ketika dihubungi kemarin.
"Ini momentum pembersihan di rumah polisi."
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandupraja, menyetujui gagasan pembentukan tim gabungan untuk menyelidiki rekening mencurigakan milik perwira tinggi polisi. "Kami siap bergabung," ujar Adnan di Jakarta kemarin.
Ide pembentukan tim gabungan itu dilontarkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, pekan lalu. Tim itu beranggotakan Komisi Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung. Menurut Adnan, "Ini yang saya tunggu-tunggu dari Staf Khusus Presiden."
Pansel KPK Antisipasi Peserta Mundur Dini
Mundurnya mantan ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Marshudi Hanafi, dari bursa calon pimpinan KPK membuat panitia mengambil langkah antisipatif. Pansel Pimpinan KPK akan meminta para calon yang lolos pada tahap kedua membuat surat pernyataan bersedia tidak mundur dalam pencalonan.
"Nanti ditetapkan dalam rapat pleno berikutnya. Bila lulus pada seleksi tahap kedua, calon harus buat pernyataan tidak boleh mundur," papar Sekretaris Pansel Pimpinan KPK Achmad Ubbe ketika dihubungi kemarin (3/7).
Lusa, Sidang PK SKPP Bibit-Chandra
Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah bakal diuji kembali. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang peninjauan kembali (PK) Selasa depan (6/7).
Sidang itu digelar menyusul keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa SKPP Bibit-Chandra tidak sah.
Setelah sekian lama menanti kucuran dana untuk seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mahkamah Agung (MA) akhirnya mendapatkan dana Rp 2,6 miliar untuk keperluan itu. Rencananya, dana tersebut diperuntukkan seleksi hakim ad hoc di 30 pengadilan tinggi (PT) di seluruh Indonesia.
Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, MA berupaya agar dana tersebut bisa digunakan dengan semaksimal mungkin. Dana itu didapatkan MA dari Kementerian Keuangan akhir bulan lalu. ''Tapi, saya nggak yakin apa cukup,'' katanya Jumat lalu (2/7).
Polemik Jaksa Agung, Pakar Sebut Pernyataan Sudi Keliru
Pemerintah akhirnya angkat suara soal polemik posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilai ilegal atau bermasalah. Istana memastikan bahwa posisi Hendarman tetap sah. Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan presiden (keppres) yang memberhentikan Hendarman sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa tersebut.
INI jeritan hati seorang guru. Mungkin sekali juga jeritan hati seorang dosen dan orang tua. Mari kita hitung. Berapa lama mendidik seorang anak sejak dari taman kanak-kanak (TK) sampai berhasil menjadi sarjana.
Lalu masih harus berjuang lagi jika ingin menempuh strata S-2, kemudian naik lagi S-3. Itu semua mungkin memerlukan waktu minimal 20 tahun. Untuk berhasil meraih gelar profesor, seorang dosen bahkan perlu perjuangan lanjutan lagi. Bayangkan, betapa banyak biaya dan pengorbanan yang mesti dikeluarkan baik tenaga, pikiran, uang, maupun emosi.