Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin meneken nota kesepahaman mengenai penguatan perlindungan dan bantuan hukum bagi pelapor, saksi, dan korban tindak pidana.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan nota kesepahaman itu mencakup tiga hal, yakni penguatan atas peraturan perundangan, keimigrasian, dan perlindungan atas pelapor kategori whistleblower. “Sudah diteken dan disaksikan menteri,” ujar Semendawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin.