Misterius, Rekaman Ari Muladi-Ade Rahardja

Rekaman percakapan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menjadi kontroversi. Pernyataan penyidik Polri AKBP Parman dalam sidang Anggodo Widjojo pada Selasa lalu (20/7) bahwa barang bukti rekaman tersebut tidak ada bertentangan dengan pernyataan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di hadapan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Kubu Ari Muladi sendiri menolak keberadaan rekaman percakapan tersebut. ''Sejak awal menjalani pemeriksaan, Ari (Ari Muladi) sudah menyatakan bahwa rekaman percakapan antara dirinya dan Ade (Ade Rahardja) itu tidak ada. Dia (Ari) konsisten dengan pernyataan itu sampai sekarang," urai kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa, ketika dihubungi koran ini kemarin (24/7).

Sugeng menegaskan, pihaknya sudah membantah keberadaan rekaman percakapan telepon itu ketika Kapolri menyatakannya di hadapan Komisi III DPR. Selain itu, lanjut Sugeng, Ari Muladi membantah bukti kehadiran dirinya di KPK sebanyak enam kali. "Begitu Kapolri bilang di hadapan komisi III, kami lang­sung bantah itu. Kami juga membantah bahwa Ari Muladi ke KPK enam kali," tegasnya.

Keberadaan rekaman percakapan tersebut juga dipertanyakan Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC). Menurut salah satu kuasa hukum TPBC, Alexander Lay, sejak awal berkas perkara Bibit-Chandra dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, rekaman itu tidak pernah ada. "Sejak awal saya yang mengikuti semua barang bukti perkara, tidak ada rekaman itu," urai Alex ketika dihubungi kemarin.

Pihak TPBC pun sempat menanyakan perihal barang bukti rekaman tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, kata Alex, hingga kini barang bukti itu belum juga ditunjukkan. "Kalau begitu, kami jadi bertanya-tanya. Apakah memang benar ada barang bukti rekaman tersebut?" ujarnya.

Soal rencana majelis hakim persidangan Anggodo membuka rekaman percakapan tersebut justru disambut baik kubu Ari Muladi maupun Bibit-Chandra. Alex mengatakan, pemutaran rekaman percakapan dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan Anggodo itu membuat perkara menjadi lebih jelas. Hal senada diungkapkan Sugeng. "Ya, kami malah senang. Biar semuanya jadi jelas. Ada tidak rekaman tersebut," ujarnya. Namun, jika tidak terbukti rekaman tersebut ada, lanjut Sugeng, baik Kapolri maupun jaksa agung harus mundur dari jabatannya karena telah menebar fitnah.

Sementara itu, pihak kejaksaan yang menerima pelimpahan berkas dari penyidik, sepertinya enggan menanggapi polemik ada tidaknya rekaman tersebut. Marwan Effendy, mantan JAM Pidsus kala perkara Bibit-Chandra ditangani Kejaksaan Agung, mengaku tidak mengetahuinya. "Saya nggak tahu. Itu penyidik yang punya urusan," kata Marwan.

Menurut dia, pihaknya sebagai penuntut umum hanya meneliti berkas perkara dari penyi­dik untuk diteruskan ke tahap penuntutan. "Saya hanya mempersoalkan layak P-21 (lengkap) atau tidak," dalih mantan kepala Kejati Jatim itu.

Dalam persidangan terdakwa Anggodo, pihak penasihat hukum adik kandung Anggoro Widjojo itu berkali-kali meminta majelis hakim memutar rekaman percakapan 64 kali antara Ari Muladi dan Ade Rahardja. Meski salah satu saksi, penyidik Polri AKBP Parman, menyatakan barang bukti tersebut tidak ada, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suhamba akhirnya mengabulkan permintaan kuasa hukum Anggodo. Menurut rencana, Selasa pekan depan rekaman itu diputar dalam sidang Anggodo di Pengadilan Tipikor. (ken/fal/c2/agm)
Sumber: Jawa Pos, 25 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan