Yusril Daftar Uji Materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke MK

Resmi Ajukan Uji Materi Penafsiran UU Kejaksaan

Tantangan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk berdebat dengan mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra di arena pengadilan bak gayung bersambut. Kemarin (6/7) Yusril mendaftarkan permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril berharap dirinya bisa berdebat dengan Hendarman dalam persidangan di MK. "Ente jual, ane beli (kamu jual, saya beli, Red)," kata Yusril di gedung MK. Istilah tersebut menggambarkan bagaimana tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu menerima tantangan berdebat Hendarman.

Menurut Yusril, yang diuji penafsirannya adalah pasal 19 sampai 22 UU Kejaksaan. Pasal-pasal itu berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan penghentian jaksa agung yang selama ini diperdebatkan sejumlah kalangan.

Pria yang juga menjabat ketua Dewan Syura Partai Bintang Bulan (PBB) itu menerangkan, konstitusionalitas pasal-pasal tersebut akan diuji dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 28d ayat 1 UUD 1945.

Yusril yang mengaku sebagai tim penyusun UU tersebut beranggapan, asumsi saat menyusun UU itu adalah jaksa agung otomatis menjadi anggota kabinet. ''Itu kan sudah menjadi konvensi ketatanegaraan selama lebih dari 40 tahun," tutur Yusril. Jadi, dengan berakhirnya masa bakti kabinet, berakhir pula masa jabatan jaksa agung. Tapi, kenyataannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memberhentikan Hendarman sebagai jaksa agung pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Padahal, kabinet tersebut dibubarkan pada 20 Oktober 2009. Nah, saat SBY kembali menjadi presiden dan membentuk Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (KIB II), tidak ada pengangkatan Hendarman secara resmi. Karena itu, Yusril menganggap jabatan Hendarman ilegal.

Berdasar pasal 22 UU Kejaksaan, jaksa agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani terus-menerus, berakhir masa jabatannya, serta tidak lagi memenuhi salah satu syarat lagi sebagai jaksa agung. "Nah, yang jadi soal kan tidak disebutkan secara rinci berakhir masa jabatan itu seperti apa," kata suami Rika Tolentino Kato itu. Namun, kalau tidak dikaitkan dengan pembubaran KIB, lanjut Yusril, jaksa agung bisa menjabat seumur hidup. Penafsiran persoalan inilah yang diuji.

Yusril juga berharap SBY langsung menunjuk Hendarman sebagai kuasa hukumnya dalam persidangan ini. "Ya, biar nafsunya berdebat dengan saya tersalurkan. Di MK, saya maju sendiri tanpa kuasa hukum biar bisa ketemu dia (Hendarman),'' ucapnya.

Menyangkut panggilan kedua dari Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Sisminbakum, Yusril belum akan memenuhinya.

Secara terpisah, Kejagung siap menghadapi uji materi atas penafsiran UU Kejaksaan yang diajukan Yusril ke MK. "Silakan saja, itu hak yang bersangkutan. Kami siap menyikapinya," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin.

Di bagian lain, kasus Sisminbakum yang menyeret Yusril semakin berbuntut. Salah satu terpidana yang juga Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, melaporkan Hary dan Hartono Tanoesoedibjo ke KPK atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dari layanan Sisminbakum.

"Kedatangan kami kemari untuk mengajukan pengaduan terkait tindakan yang dilakukan pemilik PT SRD. Yakni, atas penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok usaha, yang merugikan keuangan negara lewat Sisminbakum," ujar Eggi Sudjana, kuasa hukum Yohanes, di gedung KPK kemarin (6/7).

Eggi menguraikan, terdapat beberapa bukti penyalahgunaan fasilitas layanan Sisminbakum yang dilakukan Hary dan Hartono. Di antaranya, menyalurkan biaya-biaya pengesahan badan hukum perseroan terbatas senilai Rp 378 miliar langsung ke rekening PT SRD. Padahal, menurut Perpu No 22/1997, aliran dana pengesahan badan hukum dalam layanan Sisminbakum lebih dulu masuk ke rekening negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). (kuh/fal/bay/ken/c2/agm)
Sumber: Jawa Pos, 7 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan