Hakim Penerima Suap Makin Terpojok

Dua Saksi Kuatkan di Pengadilan Tipikor

Dugaan penyuapan kepada terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim makin jelas. Keterangan dua saksi menguatkan tudingan suap Rp 300 juta kepada Ibrahim terkait dengan perkara sengketa tanah yang dia tangani.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Ibrahim di Pengadilan Tipikor kemarin (5/7). Ada empat saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Adner Sirait, pengacara pemberi suap; Darius Lungguk Sitorus, pengusaha; Diah Yulidar, panitera PT TUN; dan Atik, asisten notaris Yoko Vera.

Di hadapan majelis hakim, Adner membenarkan bahwa terdakwa meminta fee untuk sengketa tanah yang dia tangani. Bahkan, kata Adner, awalnya Ibrahim meminta Rp 500 juta.

''Seminggu sebelum penyerahan, D.L. Sitorus (bos PT Sabar Ganda, Red) menghubungi saya, menanyakan perkembangan kasus. Kemudian, saya menanyakan pada hakim Ibrahim. Dia meminta Rp 500 juta,'' ungkap pengacara D.L. Sitorus tersebut.

Merespons permintaan Ibrahim tersebut, Adner menawar Rp 300 juta. Terdakwa setuju. Lalu, pada 29 Maret 2010, Sitorus menelepon Adner. Dia mendesak Adner agar segera menuntaskan sengketa tanahnya dengan Pemprov DKI. ''Saya jelaskan jika berkas sedang dilengkapi. Saya juga mengatakan kepada Bapak Tua (panggilan Adner untuk D.L. Sitorus, Red) bahwa butuh uang Rp 300 juta untuk fee jasa penyelesaian perkara,'' urai Adner.

Sitorus sanggup. Pengusaha asal Medan itu kemudian menitipkan uang Rp 300 juta kepada notaris Yoko Vera.

Sesudah bersaksi, Adner bertanya kepada majelis hakim mengenai sejumlah uang yang disita KPK dari rumahnya di kawasan Billy Moon, Bekasi. Saat penangkapan, KPK menyita Rp 80 juta yang diduga sebagai uang suap. ''Itu uang istri saya yang diperoleh dari kerja,'' tegas Adner.

Menanggapi pertanyaan Adner, hakim ketua Jupriadi meminta jaksa untuk mengklarifikasi kembali uang tersebut.

Atik, asisten notaris Yoko Vera yang juga menjadi saksi, membenarkan bahwa Sitorus menitipkan cek senilai Rp 300 juta yang kemudian dicairkan. ''Benar itu tanda tangan saya,'' kata Atik ketika ditunjukkan bukti pencairan cek oleh jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim.

Senada dengan pernyataan Adner, kesaksian Sitorus juga memberatkan posisi terdakwa. Dia mengatakan, Adner adalah pengacara kepercayaannya dalam beberapa kasus. Salah satunya, sengketa Pemprov DKI dengan PT Sabar Ganda. ''Khusus perkara pembatalan sertifikat saya, yang telepon Pak Adner,'' ujarnya.

Sitorus juga mengakui bahwa dirinya memenuhi duit suap permintaan Ibrahim, yang dititipkan kepada Yoko Vera, melalui Atik. Meski begitu, dia menyatakan tidak pernah berhubungan atau bertemu dengan terdakwa.

Saksi lain, panitera PT TUN Diah Yulidar, membenarkan bahwa hakim Ibrahim menangani sengketa tanah dengan penggugat PT Sabar Ganda milik Sitorus.

Menanggapi kesaksian itu, Ibrahim menyatakan keberatan terhadap keterangan Adner. Dia membantah tudingan bahwa Adner pernah mengajukan tawaran soal jumlah duit suap. ''Saya tidak tahu tentang hal itu (penawaran suap). Keterangan saksi tidak dapat dipegang,'' katanya. Ibrahim pun berjanji membuktikan kebenaran perkara saat pemeriksaan terdakwa dan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dilanjutkan Senin depan (12/7). (ken/c1/ari)
Sumber: Jawa Pos, 6 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan