Wacana untuk mengawasi para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat dukungan. Kali ini, yang mendukung adalah Maruarar Siahaan, mantan hakim di mahkamah tersebut. Dia beralasan, kekuasaan MK yang absolut bisa membuat lembaga pimpinan Mahfud M.D. itu menyimpang.
Semua putusan MK, kata dia, bersifat final dan mengikat. Putusan di MK adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir. Artinya, tanpa melalui banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK), putusan di MK sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.