Berkas Gayus Tambunan Lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, sudah lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan perkara ini siap disidangkan di pengadilan.

"Tersangka Gayus Halomoan Tambunan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHP," kata Babul kemarin.

Selain Gayus, berkas perkara tersangka lainnya, Humala Setia Leonardo Napitupulu, dinyatakan lengkap. "Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 8 ayat 3b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara kepada jaksa penuntut umum," ujarnya kemarin.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Humala, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

Humala diduga berperan dalam pembebasan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), sebuah perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur. Ia termasuk dalam tim penelaah keberatan pajak yang beranggotakan antara lain Gayus dan Maruli P. Manurung. Ketiganya disangka mengabulkan permohonan keberatan pajak yang diajukan PT SAT sebesar Rp 290 juta, dua tahun yang lalu.

Meski berkas Gayus baru dinyatakan lengkap, sidang tersangka lain dalam kasus mafia pajak sudah berjalan. Kemarin Edi Hariyanto, pegawai harian lepas yang bekerja di Unit III Bareskrim Mabes Polri, mengaku diminta dua kali mengetik resume laporan pemeriksaan atas nama terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Ia dibayar Rp 300 ribu oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri AKP Sri Sumartini setelah mengetik resume pertama.

Edy mengatakan, saat mengetik resume pertama, tersangka lainnya, Komisaris Polisi Mohammad Arafat Enanie, berada di ruangan yang sama dengannya. Lalu, dalam resume yang kedua, dia diminta menambahkan Pasal 372 (pasal penggelapan) ke dalam resume.

Saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi, Arafat mengajukan pertanyaan kepada Edi yang menegaskan bahwa dia tidak berada di ruangan tersebut ketika resume kedua diproses. ISMA SAVITRI
 
Sumber: Koran Tempo, 20 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan