KPK Bentuk Pusat Pelaporan Gratifikasi

Didirikan di Setiap Instansi Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka pusat pelaporan gratifikasi. Pusat pelaporan tersebut akan dibuat di instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN (badan usaha milik negara). Upaya tersebut dimaksudkan agar pejabat dan PNS (pegawai negeri sipil) lebih mudah dalam melaporkan gratifikasi.

Selama ini pelaporan gratifikasi dipusatkan secara langsung di KPK. Hal itu cukup menyulitkan bagi para pejabat dan PNS yang berniat melaporkan.

Kasus Suap Bank Jabar; Terima Suap Rp 2,55 M, Kakanwil Pajak Kena 6,5 Tahun Penjara

Satu per satu terdakwa kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan pajak PT Bank Jabar divonis. Setelah mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifuddin (dihukum 7 tahun), kemarin (27/7) Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara Edi Setiadi, divonis enam tahun enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,55 miliar.

Usul Menutup Kasus Bank Century Belum Bisa Direalisasikan

Usul Ketua Komisi III Benny K. Harman menutup pengusutan kasus Bank Century oleh aparat penegak hukum belum bisa direalisasikan. Kepolisian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan, rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century masih tetap menjadi acuan. "Jadi, belum bisa dihentikan," tegas Ito kepada para wartawan di sela-sela simposium nasional Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme di Hotel Le Meridien, Jakarta, kemarin (27/7).

Kejagung Ajukan Izin ke Presiden, Periksa Gubernur Kaltim dalam Kasus KPC

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan izin kepada presiden untuk memeriksa Awang Farouk sebagai tersangka kasus korupsi dana penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Anggodo Gagal Hadirkan Antasari

Sidang terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Anggodo Widjojo, kembali ditunda. Kuasa hukum terdakwa gagal menghadirkan saksi yang meringankan bagi Anggodo, Antasari Azhar.

"Karena saksi (Antasari, Red) yang akan dihadirkan hari ini (kemarin, Red) tidak hadir, kami berikan kesempatan terakhir kepada penasihat hukum untuk menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya," kata hakim ketua Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor kemarin (27/7).

Pecat Anggota DPR Korup!

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1042 yang memberikan vonis 4 tahun atas Asad Syam, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat atas dugaan korupsi seharusnya sudah cukup untuk memecat dan memberhentikan yang bersangkutan dari posisi sebagai anggota Parlemen. Asad yang menjadi Buron Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 12 Juli 2010 terbukti bersalah terkait kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi tahun 2004 senilai Rp 4,5 miliar.

Yusril Cari UU Nomor 16 Tahun 2004 ke DPR, Bahan Gugat Jaksa Agung

Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan ''amunisi'' untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Salah satu di antaranya, menelusuri kembali risalah UU tersebut saat dibahas di parlemen pada 2004. Ketika itu, Yusril menjabat Menkum HAM.

''Draf (RUU Kejaksaan) memang saya susun sendiri. Tapi, ada bahan-bahan, dokumen, yang tidak ada pada saya. Adanya di DPR dan itu dokumen negara. Makanya, saya meminta itu mesti melalui ketua DPR,'' kata Yusril setelah menemui Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR kemarin (27/7).

Anggota DPR Mangkir Tanpa Alasan Ditangani Badan Kehormatan

Para wakil rakyat harus segera memperbaiki kinerja. Bagi yang suka bolos, sanksi disiplin dari internal sudah menunggu. Pimpinan DPR memberlakukan aturan ketat bagi para anggota.

Anggota DPR yang mangkir tanpa alasan jelas kini langsung ditangani lembaga kode etik, Badan Kehormatan (BK). "Kami serahkan kepada BK saja," kata Ketua DPR Marzuki Alie sesudah rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pengganti bamus di gedung DPR kemarin (27/7).

Hartono Bawa Bukti Bukan Pemilik SRD

Penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus berjalan di Kejaksaan Agung. Kemarin (27/7), tim penyidik pidana khusus Kejagung kembali memeriksa salah seorang tersangka, yakni pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Pemeriksaan itu merupakan yang ketiga bagi Hartono. Sebelumnya, mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Depkum HAM dalam Sisminbakum tersebut muncul di Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan pada 15 dan 19 Juli lalu. Setelah diperiksa, Hartono masih melenggang alias tidak ditahan.

Menutup Kasus Bank Century

KASUS Bank Century diusulkan ditutup. Usul tersebut mengalir dari pernyataan Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman. Dia berpendapat bahwa penutupan kasus itu dilakukan jika penegak hukum tidak menemukan adanya tindak pidana dalam penyertaan modal sementara (PMS) alias bailout dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century (Jawa Pos, 27/7).

Subscribe to Subscribe to