Didirikan di Setiap Instansi Pemerintahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka pusat pelaporan gratifikasi. Pusat pelaporan tersebut akan dibuat di instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN (badan usaha milik negara). Upaya tersebut dimaksudkan agar pejabat dan PNS (pegawai negeri sipil) lebih mudah dalam melaporkan gratifikasi.
Selama ini pelaporan gratifikasi dipusatkan secara langsung di KPK. Hal itu cukup menyulitkan bagi para pejabat dan PNS yang berniat melaporkan.