Tren Penindakan Kasus Korupsi 2010 Semester I
- Selama periode 1 januari – 30 Juni 2010 ditemukan 176 kasus korupsi yang terjadi baik di level pusat maupun daerah.
- Aktor yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum sebanyak 441 orang.
- Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi tersebut sebesar Rp. 2,102,910,349,050 (Dua triliun seratus dua miliar sembilan ratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima puluh rupiah).
Metode Pemantauan
- Kasus korupsi yang dipantau adalah seluruh kasus yang statusnya dalam tahap penyidikan dan aparat penegak (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat.
- Sumber data dari media masa cetak dan elektronik (yang memiliki versi web), dan media online yang ada di Indonesia (termasuk website kejaksaan.go.id)
- Pemantauan dilakukan dengan cara membagi pemantau berdasarkan wilayah-wilayah administratif, kemudian hasilnya dikompilasi dan diolah secara kuantitatif
Periode Pemantauan
- Pemantauan dilakukan selama periode 1 Januari 2010 – 30 Juni 2010
- Laporan ini disusun berdasarkan data yang bersumber dari media, termasuk didalamnya data kasus yang bersumber dari website kejaksaan (kejaksaan.go.id).