Nanan Soekarna Gantikan Kapolri ke Istana

Flu, BHD Istirahat di Rumah
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) masih belum muncul di depan publik. Dia juga absen dalam acara resmi kenegaraan. Dalam acara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2010 di Istana Negara kemarin, dia diwakili oleh Irwasum Komjen Pol Nanan Sukarna.

Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK

Wacana untuk mengawasi para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat dukungan. Kali ini, yang mendukung adalah Maruarar Siahaan, mantan hakim di mahkamah tersebut. Dia beralasan, kekuasaan MK yang absolut bisa membuat lembaga pimpinan Mahfud M.D. itu menyimpang.

Semua putusan MK, kata dia, bersifat final dan mengikat. Putusan di MK adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir. Artinya, tanpa melalui banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK), putusan di MK sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Ujian Pimpinan KY Cegah Copy Paste

Pansel Wajibkan Bikin Makalah Tulisan Tangan

Seleksi calon pimpinan Komisi Yudisial (KY) mulai menggelinding. Panitia seleksi (pansel) KY mulai melaksanakan salah satu tahap seleksi di Hotel Kartika Chandra kemarin (14/8). Yakni, penulisan makalah yang diikuti 171 calon pimpinan KY.

"Pepesan Kosong" Rekaman

"Solent medaces luere poenas malevici" (the liar wil pay the penalty for his crime)
Phaedrus

Ungkapan Phaedrus, fiolosof Yunani penganut mazhab Epicurus pada abad ke-69 SM yang dikutip sebagai pembuka tulisan ini, hari-hari ini terasa bertuah sekali.
silahkan unduh disini tulisan ini lebih detail dalam format image *.jpg

Hakim Bisa Usut Keberadaan Rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa angkat suara terkait polemik barang bukti rekaman percakapan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi. Dia mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa mengusut rekaman percakapan itu meski barang bukti hanya berupa CDR (call data record) alias catatan data panggilan.

KPK dan Pansel Beda Pendapat

Soal Masa Jabatan Calon Pimpinan Baru

Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang segera terpilih masih simpang siur. Meski Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK menegaskan akan mengusulkan masa jabatan empat tahun kepada DPR, beberapa pihak menginginkan setahun saja kandidat terpilih itu bertugas.

"Secara formal, kami belum bertemu dengan DPR. Tapi, kami tetap mengajukan masa jabatan empat tahun bagi seorang pimpinan KPK yang terpilih nanti," kata Menkum dan HAM Patrialis Akbar di gedung Kemenkum dan HAM kemarin (13/8).

Menkum dan HAM: Posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung Legal

Yusril Tantang Patrialis dalam Sidang MK

Polemik legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji terus berkepanjangan. Menkum dan HAM Patrialis Akbar juga merespons polemik yang dimunculkan mantan Menkeh Yusril Ihza Mahendra itu. Menurut dia, posisi Hendarman sebagai jaksa agung sah secara hukum alias legal.

Patrialis mengungkapkan sejumlah pernyataan yang menguatkan legalitas jaksa agung. Dari segi ketatanegaraan, Patrialis menekankan bahwa jabatan Hendarman tersebut merupakan hak prerogatif presiden untuk menunjuk dan mengangkatnya.

Beda VDR dan CDR

Polisi akhirnya mengakui bahwa yang mereka miliki adalah hanya Call Data Record (CDR), bukan Voice Data Record (VDR) terkait dengan rekaman pembicaraan Ary Muladi dan Ade Raharja Direktur Penyidikan KPK.
Hebat ya pak pulisi, dengan bermain istilah saja sudah bisa mengkriminalisasi KPK...

KPK Serahkan ke Pengadilan Tipikor

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ari Muladi-Ade Raharja versi Mabes Polri. Hal itu dianggap perlu oleh KPK meski bukti tersebut terlambat diserahkan Polri ke pengadilan.

''Tapi, terserah hakim apakah bukti itu masih akan dipakai atau tidak di pengadilan. Kabarnya, sidang tinggal penuntutan,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin (12/8).

KPK Tahan Eks Kadis PU Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penanganan kasus suap pelepasan lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel). Setelah tiga mantan anggota DPR yang kerap disebut trio gegana (Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa) menerima vonis, kemarin (12/8) lembaga antikorupsi itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sumsel Dharna Dahlan.

Dharna diduga terlibat dalam kasus penggelembungan atau mark-up dana pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Subscribe to Subscribe to