Penyuap Harley Dituntut 2,5 Tahun

Sidang Kasus Mafia Pajak

Alif Kuncoro, penyuap Kompol M. Arafat Enanie dalam skandal mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, harus bersiap melanjutkan hidup di penjara. Kemarin (1/9) jaksa menuntut Alif dengan hukuman penjara 2,5 tahun akibat pemberian motor Harley Davidson kepada Arafat selaku penyidik Polri.

Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat, Alif terbukti secara sah melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. ''Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,'' kata JPU Teguh Wardoyo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain pidana penjara, Alif dituntut agar membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. ''Perbuatan terdakwa tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik KKN,'' papar Teguh tentang pertimbangan yang memberatkan.

Jaksa mengungkapkan, berdasar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa telah membayar down payment (DP) Rp 20 juta untuk pembelian satu unit motor Harley Davidson tipe ultra classic di PT Mabua Motor Indonesia.

''Pembelian itu untuk diberikan kepada Kompol Arafat selaku penyidik Polri agar terdakwa dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka,'' urai jaksa Erny M.

Setelah melunasi pembelian Harley seharga Rp 410 juta itu, pada 13 November 2009, motor dikirimkan ke rumah Arafat di kawasan Perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok, Jabar. ''Motor diterima oleh saksi Hasni Amalia, istri Arafat,'' katanya. Tidak hanya itu, Alif juga membayar BBN (bea balik nama) Rp 43 juta.

Dalam pertimbangan yang meringankan tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga. ''Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga tidak menyulitkan pembuktian,'' kata jaksa Teguh.

Setelah sidang, Alif tak mau mengomentari tuntutan jaksa tersebut. Dengan ekspresi lesu, dia bergegas meninggalkan ruang sidang. M. Yasin, salah seorang kuasa hukum Alif, me­ngatakan bahwa tuntutan terhadap kliennya itu cukup berat.

''Apalagi, terdakwa sudah mengakui perbuatannya,'' kata Yasin. Rencananya, tim kuasa hukum Alif mengajukan pembelaan (pleidoi) pada persidangan Senin mendatang (6/9).

Di ruang sidang yang terpisah, Roberto Santonius kembali dihadirkan sebagai saksi kasus mafia pajak. Kali ini dia menjadi saksi untuk terdakwa Kompol M. Arafat Enanie. Keterangan Roberto yang seorang konsultan pajak itu tidak berbeda dengan keterangannya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AKP Sri Sumartini Selasa (31/8).

Roberto membantah telah terlibat tindak pidana pencucian uang dan korupsi bersama dengan Gayus. Dia me­ngatakan, transfer Rp 925 juta ke rekening Gayus merupakan pinjaman untuk keperluan membeli rumah pada 2008. ''Ada bukti dua kuitansi, disebutkan akan dikembalikan kurang lebih dalam waktu satu tahun,'' kata Roberto.

Rencananya, dalam sidang lanjutan Jumat depan (3/9), rekaman pemeriksaan Roberto akan diputar. Sebab, keterangan Roberto di persidangan berbeda dengan saat diperiksa di hadapan tim penyidik seputar pemberian uang Rp 5 juta dan Rp 100 juta ke penyidik.

Keterangan Roberto itu menguntungkan Arafat. ''Sudah jelas bahwa saksi-saksi menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada saya. Ini membuat terang benderang,'' kata Arafat saat memberikan tanggapan atas keterangan Roberto.

Di bagian lain, Kejaksaan Negeri Jaksel kembali melimpahkan satu berkas perkara kasus mafia pajak ke PN Jaksel kemarin pagi. Kali ini giliran berkas perkara atas nama Haposan Hutagalung. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Haposan didakwa bersama-sama Gayus, Andi Kosasih, dan Lambertus Palang Ama berkerja sama untuk menyiasati uang Rp 25 miliar di rekening Gayus. (fal/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 2 September 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan