26 Politisi Menjadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 26 anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sebagai tersangka dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangi Miranda S Goeltom, tahun 2004.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, bersama Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono, mengumumkan penetapan 26 tersangka baru itu, Rabu (1/9) di Jakarta. Sebanyak 14 tersangka berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), 10 orang dari Fraksi Partai Golkar, dan 2 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) (lihat tabel).

Terkait penetapan tersangka, jelas Bibit, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 27 Agustus 2010. Ke-26 tersangka itu dibagi dalam enam kelompok penyidikan. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK mengirimkan empat anggota DPR periode 1999-2004, yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin AJ Soefihara (F-PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), ke persidangan terkait kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum dua tahun penjara untuk Dudhie, Hamka, dan Udju. Endin divonis 15 bulan, tetapi diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun penjara.

Dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap, sebanyak 39 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima cek perjalanan senilai Rp 20,65 miliar.

Telusuri pemberi
PDI-P kaget dengan penetapan tersangka itu. Mereka menggelar rapat dan menemui Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Seusai rapat, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan mengatakan, F-PDIP diminta mengambil sikap atas kasus itu, Kamis ini. PDI-P menghormati keputusan yang diambil KPK. Namun, ia mempertanyakan langkah KPK yang lebih dulu menetapkan mereka yang diduga penerima suap sebagai tersangka, bukan mendahulukan mereka yang diduga pemberi suap.

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, Golkar menghormati langkah KPK. Namun, ia berharap KPK memegang misi suci pemberantasan korupsi. Sebab itu, KPK harus mengungkapkan sumber aib, yaitu mereka yang diduga memberikan suap. (ana/faj/nta/nwo)
Sumber: Kompas, 2 September 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan