Tim Pengembalian Aset Sita Rp 1 Triliun, DPR Kecewa

Tim Pengawas (timwas) DPR kasus Bank Century kembali bekerja. Kali ini timwas mengagendakan pemanggilan Tim Bersama Pengembalian Aset untuk mengetahui data uang negara yang sudah dikembalikan. Namun, dalam laporan Tim Pengembalian Aset kemarin (1/9), hampir tidak ada kemajuan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie tersebut, timwas mengundang perwakilan Tim Pengembalian Aset, yakni Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar serta Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Bukannya laporan positif (yang diperoleh), timwas justru kembali mendapat curhat tentang sulitnya penyelamatan aset Bank Century itu.

Ito dalam laporannya menyatakan, aset pemilik Bank Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang bisa disita negara, bisa jadi, akan menyusut. Berdasar hasil penelusuran Tim Pengembalian Aset, tidak semua aset buron tersebut merupakan hasil kejahatan kasus Bank Century. "Ternyata banyak sekali kelemahan dalam penetapan aset Bank Century," kata Ito dalam rapat timwas di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (1/9).

Menurut dia, meski belum dipastikan jumlah aset yang dimiliki Hesham dan Ravat, Tim Pengembalian Aset perlu membuktikan asal-muasal kekayaan keduanya. Jika kekayaan mereka ada yang berasal dari aset nasabah yang digelapkan, itulah yang nanti bisa disita untuk dikembalikan kepada negara. "Susah membedakan mana yang (aset) Century, mana yang bukan," jelasnya.

Dalam keterangan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, disebutkan bahwa aset Hesham dan Rafat yang bisa disita mencapai Rp 13 triliun. Data itu berdasar laporan yang diberikan Bank Hongkong, Swiss, dan Inggris, tempat kekayaan Hesham dan Rafat disimpan. Disampaikan Susno bahwa aset tersebut telah dibekukan agar tidak dicairkan oleh Hesham maupun Rafat.

Namun, keterangan Susno itu dibantah Ito. Dia menegaskan, perlu ada pembuktian bahwa aset Rp 13 triliun yang dimiliki pelaku -baik di dalam maupun di luar negeri- merupakan hasil tindak pidana. "Yang diungkapkan Pak Susno itu hanya perkiraan. Tidak semuanya merupakan hasil kejahatan," jelasnya.

Saat ini, kata Ito, Polri baru memblokir sementara sejumlah aset. Jumlah aset dari hasil pidana kasus Bank Century yang berhasil diidentifikasi itu hanya sekitar Rp 1 triliun yang berada di dalam negeri. Sisanya, aset yang berada di luar negeri, masih dalam tahap identifikasi. "Waktunya lama dan panjang," tandasnya.

Anggota Tim Pengawas Bank Century Fahri Hamzah menyatakan, untuk memudahkan pengejaran aset itu, dibutuhkan audit forensik. Audit tersebut adalah teknik audit khusus untuk menemukan bukti finansial yang mendukung pembuktian ada atau tidaknya tindakan kejahatan. "Supaya ketahuan aliran dana PMS dan FPJP (bailout Bank Century) lari ke mana," ujar Fachri.

Menurut dia, upaya lain untuk mengetahui aset Bank Century yang digelapkan adalah melalui penangkapan Hesham dan Rafat. Polri perlu bekerja sama dengan jaringan interpol untuk menindaklanjuti penangkapan dua buron itu. "Karena jika (mereka) tertangkap, pengejaran aset lebih mudah dilakukan," jelasnya.

Secara keseluruhan, hampir tidak ada kemajuan yang diperoleh dalam Rapat Tim Pengawas Century. Rapat ditutup dengan tiga butir kesimpulan. Marzuki saat membacakan kesimpulan menyatakan, Tim Bersama Pengembalian Aset diminta menjelaskan langkah-langkah dan aset apa yang bisa dikembalikan. Sebab, menurut dia, inventarisasi aset tersebut sangat penting karena setiap langkah yang dilakukan akan terlihat dengan jelas. (bay/dyn/c3/agm)
Sumber: Jawa Pos, 2 September 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan