Latar Belakang
Pemberantasan korupsi dan sistem akuntabilitas publik sudah menjadi kebijakan publik sejak diberlakukannya UUD 1997 yang dirancang dan didesakan oleh gerakan rakyat sejak awal tahun 1990-an. Korupsi yang menjadi ciri sistem pemerintahan Otorites selama 60 tahun, tidak lagi ditangani secara konvensional, tapi mulai ditangani oleh lembaga baru dengan pendekatan luar biasa (extra ordinary) yang lebih modern dan komprehensif. Sesuai dengan mandat konstitusi, selain dibentuk NCCC (National Counter Corruption Commission) yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, juga perubahan dalam sistem peradilan satu tahap untuk kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan politisi. Bagian lainnya dari sistem antikorupsi dan public accountability yang penting adalah Lembaga Money Laundering (AMLO), Ombudsman, dan Mahkamah Konstitusi, Sistem Peradilan Satu tahap untuk Korupsi Politik, Kebebasan memperoleh Informasi, dan Perlindungan Saksi.
Bagaimana pemahaman tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, di masa akhir orde baru? Berikut ini adalah makalah Awaloedin Djamin yang pernah dimuat di Kompas, 29 April 1998...
Tim Polda Riau secara resmi menetapkan Camat Mandau A Khalid Yusuf BA sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan Dana Pemilu Legislatif senilai Rp222 juta. Penetapan tersangka terhadap Camat Mandau bersamaan dengan pengiriman surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (16/6) kemarin.
Walaupun investigasi hanya satu bagian kecil dari upaya pengendalian korupsi, bagian inilah yang sering
menjadi perhatian utama. Kenapa? Mungkin karena soal ini selalu berkaitan dengan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Cerita tentang orang (manusia) tentu selalu menarik diikuti. Tapi, tampaknya ada sebab lain kenapa investigasi selalu menarik. Investigasi adalah kegiatan utama anti-korupsi. Kalau dapat diumpamakan dengan organisasi atau badan usaha, kegiatan investigasi adalah fungsi utama organisasi atau badan usaha tersebut. Fungsi lainnya biasa disebut fungsi pendukung. Dari fungsi utama inilah muncul fungsi pendukung tersebut. Kalau dimisalkan dengan aktivitas penerbitan sebuah majalah, tentu fungsi utamanya adalah keredaksian. Kegiatan keuangan dan pemasaran untuk fungsi pendukung dan merupakan akibat dari kegiatan keredaksian. Tapi, tidak selalu kegiatan keuangan dan pemasaran merupakan fungsi pendukung. Di organisasi lain, seperti perusahaan distributor dan lembaga keuangan, mungkin kegiatan pemasaran atau keuangan malah menjadi fungsi utama.
Pengungkapan kasus korupsi identik dengan investigasi. Berikut adalah teknik-teknik dasar investigasi.
Deputi Menteri Negara BUMN bidang Pertambangan, Telekomunikasi dan Industri Strategis, Roes Aryawijaya, menegaskan pihaknya tidak melihat keterkaitan antara penjualan tanker Pertamina dengan pelanggaran keputusan presiden (keppres). Apa yang dilakukan Pertamina dinilai semata usaha perusahaan (corporate action) untuk memperbaiki neraca keuangannya yang saat ini kritis.
Penjualan dua kapal tanker raksasa jenis very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina disinyalir merupakan permainan oknum yang ingin mendapatkan fee dari penjualan tersebut. Untuk itu, penjualan tanker tersebut sebaiknya ditunda hingga terbentuknya pemerintahan baru guna menentukan langkah terbaik.
Kasus Jaksa Agung MA Rachman dengan KPKPN tidak masuk prioritas tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai kasus itu hanya memiliki sanksi administratif.
Masyarakat di Kabupaten OKI saat ini tengah menunggu hasil kerja Kejari Kayuagung, dalam menangani kasus dugaan penyimpangan sejumlah proyek tahun 2003 yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas PU OKI. Dari tiga proyek swakelola yang dicurigai itu, baru proyek Jl Riding-Airsugihan yang disidik pihak Kejari. Kasus ini tercatat sebagai kasus korupsi besar pertama yang ditangani Kejari setempat. Kendati terasa berjalan sedikit lamban, namun sampai sejauh ini kerja Kejari melalui Tim Penyidikan (Tim Dik) patut diacungi jempol. Apalagi sebelumnya sejumlah masyarakat OKI sangat meragukan kesungguhan dan keberanian aparat penegak hukum ini.
Uang purnabakti anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang akan mengakhiri masa baktinya sekitar 40 hari lagi, masih belum ada kejelasan. Uang senilai Rp 2.250.000.000 yang akan dibagikan ke 45 anggota Dewan masing-masing sebesar Rp 50 juta ini, sebelumnya telah dianggarkan dalam APBD 2004. Namun karena belum ada kejelasannya, dikembalikan kepada Pemkab Musi Banyuasin.