Korupsi di BPR/BKK Diproses Kejaksaan (23/6/04)

PATI-Kasus korupsi yang dilakukan tiga orang mantan pemimpin BPR/BKK dan seorang karyawan BPR/BKK Dukuhseti, Pati, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sebab, kasusnya sudah sampai tingkat penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari). ''Sebagai badan pembina lembaga perbankan itu, kami tidak berwenang mencampuri,'' kata Kabag Perekonomian Setda Pati Drs Wardoyo MM, menjawab pertanyaan di ruang kerjanya, Selasa (22/6).

Dia yang juga duduk sebagai Badan Pembina BPR/BKK lebih lanjut mengungkapkan, ketika harus melaksanakan tugas tersebut sekitar April 2002, pihaknya memang menghadapi kondisi BPR/BKK itu yang masuk kategori tidak sehat.

Sebelumnya sudah terjadi penyimpangan oleh pemimpin saat itu, Hendro, Rp 207 juta. Pemilik aset, dalam hal ini Pemprov Jateng dan Pemkab kemudian memberhentikan dia dari jabatannya.

Untuk melakukan pembenahan, ditempatkan pemimpin BPR/BKK yang baru, Sugiharto. Namun, terjadi hal yang sama dengan nilai korupsi Rp 37 juta. Lalu terjadi penggantian pemimpin untuk kali ketiga, yang ditunjuk Lilik Daryadi. Ternyata orang ini pun tak jauh berbeda dari pendahalunya. Dia menggunakan uang Rp 149 juta.

Ketika pemimpin yang disebut terakhir itulah, dia baru bertugas sebagai Badan Pembina. Upaya untuk mencari sumber permasalahan penyebab tidak sehat BPR/ BKK Dukuhseti segera dilakukan, tetapi waktu itu selalu terbentur banyak hambatan internal, sehingga sejumlah karyawan terpaksa dipindahkan ke BPR/BKK lain.

Namun, katanya lagi, ketika upaya tersebut belum tuntas pihak Bank Indonesia (BI) sudah turun untuk melakukan pemeriksaan. Dengan demikian, semua data tentang upaya pihaknya dalam mencari penyelesaian, selanjutnya diserahkan kepada BI.

Membangun Kepercayaan

Jika akhirnya para pelaku penyelewengan di BPR/BKK tersebut diproses secara hukum, tidak pada tempatnya kalau mempermasalahkan siapa pelapornya. Karena itu, dalam menyikapi hal tersebut sebagai Badan Pembina tentu tidak akan ikut mencampuri.

Sekarang ini tugas BP adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat di Dukuhseti.

Sebab, pada prinsipnya perbankan adalah sebuah lembaga yang hanya bisa dikelola berdasarkan kepercayaan.

Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap BPR/BKK Dukuhseti sudah pulih kembali. Bahkan perputaran asetnya mencapai Rp 1,7 miliar, dan kini dinyatakan sehat. (ad- 85k)
sumber: suara merdeka

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan