Dephut Tandatangani MoU Sistem Anti KKN [24/06/04]

Departemen Kehutanan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengembangan sistem antikorupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Greenomics Indonesia (GI), di Jakarta, Rabu (23/6).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Wahjudi Wardojo, Koordinator ICW Teten Masduki dan Direktur Eksekutif GI Elfian Effendi.

Menurut Wahjudi, MoU yang merupakan inisiatif Dephut ini, merupakan komitmen untuk mempelajari, membangun dan menerapkan sistem anti KKN dalam penyelenggaraan kegiatan di Departemen Kehutanan. Ia mengakui, Departemen Kehutanan dikenal sebagai departemen yang basah. Sehingga dengan adanya MoU ini, Dephut diharapkan bebas KKN, ujarnya.

Peran ICW dan GI adalah sebagai pemantau kegiatan Dephut serta pemberi masukan dan usulan konkret kepada Dephut. ICW hanya melaksanakan tugasnya saja, ujar Teten, yang mengaku cukup terkejut dengan langkah berani Dephut ini.

Elfian berpendapat serupa dengan Teten. Menurutnya, belum ada inisiasi transparansi publik yang dilakukan departemen lain sejak 1957. Ia mengharapkan MoU ini nantinya dapat menjadi model nasional agar dapat ditiru departemen lainnya, khususnya yang berbasis sumber daya alam (SDA), misalnya Departemen Pertanian dan Departemen Kelautan dan Perikanan. MoU ini merupakan suatu transaksi moral, ujarnya.

MoU yang memuat 22 poin kegiatan ini ?salah satunya ialah penanganan kasus illegal logging-- nantinya akan diberlakukan selama 3 tahun ke depan, yaitu hingga 2007. Wahjudi menegaskan walaupun akan terjadi pergantian pemerintahan, kegiatan-kegiatan yang telah tercantum dalam MoU tersebut tetap akan dilaksanakan. Pergantian pemerintah tidak berpengaruh, tegas Wahjudi.

Salah satu cara untuk memberantas KKN, menurut Wahjudi adalah dengan penerapan Perpu penebangan liar yang sekarang masih ada di Sekretariat Negara.

Wahjudi menambahkan sistem ketatanegaraan yang ada membatasi kewenangan Dephut sebagai pengusul perpu ini. Yang akan menangani masalah penebangan liar adalah Badan Penanggulangan Penebangan Liar, yang akan diketuai Menteri Kehutanan dan dibantu semua wakil dari instansi. Sehingga ada terobosan tertentu, khususnya yang menyangkut aktor-aktor intelektual (di belakang penebangan liar), bisa ditangani secara cepat,? ujarnya. (Ami Afriatni - Tempo News Room)

Sumber: Tempo Interaktif, Rabu, 23 Juni 2004 | 18:52 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan