42 Anggota DPRD Ambil Dana Purnabakti (23/6/04)
WONOGIRI- ''Substansi SE (Surat Edaran-Red) Mendagri tak melarang dana pur- nabakti,'' tegas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Drs Ige Budiyanto MSi.
Penegasan tersebut dia sampaikan berkait dengan sikap pro-kontra terhadap anggaran dana purnabakti anggota DPRD belakangan ini.
Ige mengatakan, SE itu baru diperoleh Bupati Wonogiri belakangan ini, setelah aktif berkoordinasi dengan pusat.
Begitu mendapatkannya, Bupati melalui suratnya bernomor 900/4676 segera mengirimkan SE Mendagri ke Dewan melalui Ketua DPRD.
Dengan harapan, dapat segera dibicarakan bagaimana baiknya untuk menyikapi SE tersebut.
Substansi SE itu, ungkapnya, justru mengakomodasi aspirasi DPRD se-Indonesia soal keberadaan dana purnabakti.
Sebab, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang protokoler dan kedudukan keuangan DPRD saat ini masih digodok.
Sudah Diambil
Sebagian tokoh masyarakat mengkritisi DPRD Wonogiri telah melangkah terlalu jauh, dalam membuat dan menetapkan serta mengesahkan tunjangan dana purnabakti.
Anggaran dana purnabakti Rp 40 juta per anggota dipotong pajak penghasilan (PPh), dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Namun, mayoritas anggota Dewan menolak kesan negatif itu. Sebab penganggaran telah dibahas dan ditetapkan serta disahkan dalam Perda APBD 2004.
Sejauh ini sudah 42 dari 45 anggota Dewan yang telah mengambil dana tersebut. Sisanya belum, yaitu Subandi Pr SPd dan HN Hadi Narwoto BA dari PAN, dan Drs Hamid Noor Yasin dari PKS.
Mereka menilai, SE Mendagri datangnya terlambat dan terkesan kontraproduktif. Setelah Perda APBD ditetapkan dan disahkan serta uangnya telanjur dibagikan dan habis, baru belakangan dikeluarkan SE Mendagri.
Berkait dengan SE Mendagri itu, DPRD segera mengagendakan pembahasan dalam rapat pimpinan Dewan.
Rapat dijadwalkan digelar Sabtu (26/6) mendatang. (P27-49s)
sumber: suara merdeka