Kepala Daerah, untuk pertama kalinya bakal dipilih langsung oleh rakyat. Kata
Suksesi Walikota memang masih lama. Namun beberapa nama mulai digadang-gadang yang bakal menjadi saingan Mohammad Ruslan ke kursi Mataram 1.
Sejumlah partai politik di Mataram membentuk FKAPP. Menjelang suksesi walikota kelak, mereka menjual ide konvensi untuk menjaring calon. Kecuali partai Golkar, forum ini ternyata diminati partai lain. Tapi, kesungguhan elit partai itu dipertanyakan.
DI tengah hiruk-pikuk kampanye calon presiden dan calon wakil presiden sekarang, program kerja ataupun janji-janji selalu dilontarkan. Terutama soal penegakan hukum, pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dan usaha memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Semua merupakan isu yang bagus untuk dijual dan ditawarkan kepada para pemilih. Namun, mungkinkah program itu kelak bisa terlaksana dengan baik?
Tak hanya di Garut, Jawa Barat, dugaan korupsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terjadi di hampir seluruh pelosok negeri. Modusnya seragam. Mereka memanfaatkan kewenangannya mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menggelembungkan tunjangan. Ini merupakan siasat yang umum agar penghasilan mereka sebagai anggota Dewan berlipat ganda. Tapi ada juga yang dengan cara lain. Kini pesta anggaran tersebut membuat mereka berurusan dengan aparat hukum. Inilah sejumlah kasus yang mencuat:
Anggota DPRD Garut telah mengembalikan sebagian duit tunjangan yang diambil dari anggaran daerah. Tapi proses hukum jalan terus.
Indonesia telah kehilangan dana sekitar Rp 22 triliun (US$ 2,3 miliar) akibat korupsi yang dilakukan dalam tiga tahun terakhir.
Capres dari PDIP Megawati Soekarnoputri minta massa pendukungnya tidak mendesak dirinya melakukan politik uang dan korupsi, karena hal itu justru akan berdampak buruk terhadap jalannya pemerintahan.
Tim audit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi mengaudit laporan keuangan perusahaan umum Radio Republik Indonesia, berkaitan dengan adanya dugaan pengelembungan dana (mark up) sebesar Rp 45,61 miliar untuk pembelian peralatan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah mengabaikan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menunda pencairan dana purnabakti atau pesangon para anggota Dewan. Mereka menilai surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Mei 2004 itu tidak mengikat dan tidak memiliki dasar hukum kuat, sementara dana pensiun sudah ada yang dicairkan.