Kajari,

Lima orang rekanan (pemborong-red) di Ciamis telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, dalam kasus dugaan korupsi untuk pelaksanaan projek fisik pendukung Segara Anakan di Kalipucang Ciamis. Kelima tersangka ialah Dm dari CV Restu, RB dan Hl dari CV Mitra Karya, SY dan Sp dari CV Samiaji.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejari Ciamis Agus Sutoto kepada PR, Kamis (24/6). Para tersangka sendiri merupakan pimpinan atau orang dianggap mesti bertanggung jawab dalam pelaksanaan projek itu. Saat ini mereka menjadi tahanan kota, kata Kajari Ciamis ini.

Satu di antara tersangka ini yakni RB saat ini tercatat sebagai Wakil Sekretaris tim kampanye calon presiden pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusup Kalla di Ciamis.

Kasus dugaan korupsi itu sendiri berawal dari adanya projek pendukung untuk Segara Anakan di Kalipucang pada tahun 2000 lalu. Kasusnya sendiri, yakni pelaksanaan projek belum selesai, namun dilaporkan telah tuntas 100%.

Para tersangka yang yang memegang bendera CV Resik pekerjaan fisik yang dilaksanakan yaitu pintu gerbang dan tourist information center (TIC), lalu CV Mitra Karya pekerjaannya untuk pembangunan jalan Pamotan sepanjang 2.000 meter, masih di sekitar daerah Segara Anakan dan untuk CV Sumiaji yaitu membangun balai dusun di Majingklak.

Dari hasil pemeriksaan atau penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan, semua projek yang dikerjakan tersebut ternyata waktu itu tidak tuntas. Namun, oleh mereka telah dilaporkan selesai 100%. Akibatnya, negara telah dirugikan. Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 3 ayat (1) jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Jumlah sementara kerugian negara akibat projek ini, untuk yang diduga oleh tersangka di CV Restu yaitu Rp 80 juta, lalu di CV Mitra Karya Rp 10 juta dan terakhir di CV Sumiaji kurang lebih Rp 43 juta.

Proses pemberkasan kasus ini, kata Kajari Agus Sutoto, telah selesai dilakukan. Antara lain, dibagi tiga berkas dengan jaksa penuntut umumnya yaitu Elan, Tagamal, serta Adi. Tidak akan lama lagi kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis, katanya.

Dengan masuknya kasus ini berarti semakin menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh kejaksaan setempat, mulai dari kasus dugaan korupsi Rp 5,2 miliar di DPRD Ciamis, lalu Rp 1,6 miliar di Sekwan Ciamis, lalu dugaan korupsi Rp 600 juta di Dinas Kebersihan Ciamis. Yang sudah divonis yaitu mantan bendahara Keuangan Dinas Kesehatan dan lainnya.

Sementara itu, yang kini dalam proses pemeriksaan yaitu kasus projek Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Rp 3,4 miliar di Dinas Informatika, lalu beberapa kasus yang masih dalam pengumpulan data-data.

Kita berusaha serius untuk menangani masalah-masalah tindak pidana korupsi ini, tegas Agus Sutoto.

Beberapa warga Ciamis yang dihubungi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan