Semua Anggota DPRD Tabalong Terlibat [25/06/04]
HM Saberi Noor Herman SH MH, pengacara Murhan Effendie BA menilai tuduhan kejaksaan terhadap kliennya, terkait kasus penyalahgunaan APBD 2002 senilai Rp1,3 miliar tidak beralasan. Sebab, kliennya yang mantan Ketua DPRD Tabalong itu tak terbukti melakukan korupsi.
Menurut Saberi, selaku pimpinan dewan, apa yang menjadi keputusan Murhan --kini Wabup Tabalong-- merupakan hasil musyawarah dengan para anggota dewan. Karena itu, kalau memang Murhan dipersoalkan berkaitan dengan penyalahgunaan dana APBD 2002, maka semua anggota dewan juga terlibat dan harus diperiksa.
Pimpinan dewan berbeda dengan pimpinan perusahaan, artinya keputusan Murhan sebagai ketua dewan pasti melalui musyawarah dengan anggota dewan. Karena itu, tidak ada bukti kalau tersangka melakukan korupsi, jelasnya, Kamis (24/6) saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung.
Kalau memang pihak kejaksaan punya bukti, misalnya selama menjabat sebagai pimpinan dewan, Murhan kerap tidak menjalankan tugasnya (misal perjalanan dinas, red) dan hanya ambil