Kejaksaan Siapkan Tim untuk Periksa Ketua DPRD Jabar [24/06/04]
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah membentuk tim penyidik yang akan memeriksa Ketua DPRD Jabar Eka Santosa dalam kasus dana kaveling senilai Rp33,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dade Ruskandar kepada Media, kemarin, mengatakan, selain membentuk tim jaksa penyidik, kejati juga telah menyiapkan materi pemeriksaan untuk Eka Santosa. Kami hanya tinggal menunggu izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Dade.
Kejati Jabar pada 14 Mei lalu telah mengirim surat kepada Mendagri Hari Sabarno yang isinya meminta Mendagri untuk segera memberikan izin pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jabar serta lima anggota Dewan lainnya. Kelima orang tersebut adalah Jeddy Sukriya (Fraksi Partai Golkar), Zaenal Aripin Sanusi (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa/PKB), Mahmud Djamil (Fraksi Partai Golkar), Dedi Rahmat (Fraksi Partai Bulan Bintang/PBB), dan Soewarno (Fraksi TNI/Polri).
Menurut Dade, Eka Santosa akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan selain untuk melengkapi keterangan saksi yang lebih dulu diperiksa, juga untuk mengungkap adanya kerancuan dalam mekanisme pengucuran anggaran APBD Jabar pos 2.14 untuk dana kaveling senilai Rp33,4 miliar.
Evaluasi terhadap hasil penyidikan diperlukan adanya keterangan saksi lain, termasuk pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Eka Santosa dan anggota Dewan lainnya yang terkait dengan kasus ini, ujar Dade.
Berbeda dengan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, pemeriksaan terhadap Eka Santosa, jelas Dade, lebih difokuskan kepada mekanisme pengucuran APBD Jabar untuk dana kaveling dan rapat-rapat yang dilakukan fraksi serta komisi di lembaga legislatif itu.
Sebab, tambah Dade, sebelum dana tersebut cair dan masuk ke rekening salah seorang tersangka, yakni Kurdi Moekri (Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan/PPP) di sejumlah bank, DPRD Jabar melakukan rapat intern lebih dulu. Di antaranya rapat fraksi dan komisi terkait dengan penyusunan APBD. Itu yang menjadi dasar pemeriksaan.
Selain Eka Santosa, katanya, kejati menurut rencana juga akan memanggil mantan Gubernur Jabar R Nuriana. Jika memang diperlukan, Nuriana akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Karena saat kasus ini bergulir, Nuriana masih menjabat sebagai gubernur, kata Dade.
Pemeriksaan tersangka
Kasipenkum Kejati Jabar mengungkapkan, dalam kasus bagi-bagi dana kaveling, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa 27 orang anggota DPRD dan delapan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, selain diperoleh bukti adanya penyetoran dana APBD ke rekening Kurdi Moekri, juga diketahui bahwa bantuan dana untuk perumahan Dewan (kaveling) telah diterima oleh seluruh anggota, baik yang masih aktif maupun yang telah pindah atau diganti. Seluruhnya berjumlah 127 orang, ungkap Dade.
Sementara itu, meski surat izin pemeriksaan terhadap tiga tersangka, masing-masing Kurdi Moekri, Suyaman (Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar), dan Soeparno (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi TNI/Polri) telah dikeluarkan oleh Mendagri beberapa bulan lalu, namun kejati hingga kini belum memeriksa mereka.
Memang surat izin pemeriksaan dari Mendagri terhadap tiga tersangka sudah lama turun. Namun, kami belum bisa memeriksa ketiga tersangka, karena menunggu selesai pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang terkait dengan kasus ini, katanya. (EM/SG/N-2)
Sumber: Media Indonesia, 24 Juni 2004