Kasus dugaan korupsi Rp 5,2 miliar dalam Anggaran Belanja DPRD Ciamis 2001/2002 yang melibatkan empat anggota dan bekas anggota DPRD setempat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis kemarin. Dalam sidang yang berlangsung maraton dan dipimpin Saparudin Hasibuan itu dihadirkan empat terdakwa, yakni Dedi Sobandi (bekas Wakil Ketua DPRD, sekarang Wakil Bupati Ciamis), Dede Heru Susanto, Djadjuli, dan Nasuha Risaganiwa. Selama persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Singap Pandjaitan dan rekan.
Kejadian menarik muncul saat persidangan terhadap Dedi Sobandi dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Ciamis kemarin. Di tengah kerumunan orang yang tengah mengikuti sidang, beredar fotokopi surat bertajuk Dugaan Mark Up Belanja Barang. Surat sebanyak tiga lembar yang diteken oleh seseorang yang mengaku bernama Muhammad Rifki itu ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD Ciamis, tertanggal 1 Mei 2004.
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) masih memberikan kelonggaran kembali kepada para pengutang kakap melunasi utangnya. Penyelesaian obligor bermasalah ini akan ditempuh dengan dua opsi, yakni diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau diselesaikan sesuai kebijakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terdahulu.
Aktivitas lembaga antikorupsi sering berurusan dengan persoalan hukum pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan, dan lain sebagainya. Untuk memberi pengetahuan dasar tentang persoalan ini, berikut proses-proses hukumnya, maka pada awal Agustus 2004 Alexander Lay, seorang praktisi hukum mencoba mempresentasikan makalahnya.
Nasib pilu tampaknya sudah mengintai tiga pejabat Pemkab Ponorogo yang jadi tersangka kasus penyelewengan dana hibah Belanda senilai Rp 6,47 miliar. Setelah lepas dari tahanan Polwil Madiun dan menjadi tahanan kota, kini jabatannya diusik kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) daerah setempat.
Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, mempersilakan aparat penegak hukum memeriksa dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) proyek pengerjaan jalan di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Belu. Pemeriksaan tersebut sangat penting untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi DKI Jakarta diminta memeriksa laporan administrasi keuangan Taman Marga Satwa (TMS) Ragunan terkait perbedaan dana Rp 100 juta dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2004.
Pitoyo, staf ahli bidang keuangan Bupati, yang merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas, kemarin, menyatakan dalam APBD 2001-2004 sebelum perubahan APBD 2004 ada sejumlah kejanggalan yang menyimpang dari aturan. Dugaan penyimpangan terutama pada pos yang muncul bukan atas usulan unit kerja eksekutif, seperti badan, bagian, dinas, dan kantor, melainkan setelah RAPBD dan nota keuangan yang diusulkan Bupati digulirkan ke DPRD.
Komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk mengusut berbagai dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan APBD Kabupaten Banyumas didukung berbagai elemen masyarakat.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, yang siap mengusut dugaan penyimpangan dana APBD di Kabupaten Banyumas (Suara Merdeka, 18/8), merupakan angin segar. Itulah angin yang sangat ditunggu-tunggu warga masyarakat.