Terkait Dugaan Korupsi Gaji Ganda PNS dan DPRD; Perkara MS Segera ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah selesai memeriksa MS, anggota DPRD Kota Bandung periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gaji ganda. Saat ini kajari sedang menyusun berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 15 orang.

Kami berharap bulan ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Sukaryo, S.H., Minggu (17/10).

Disebutkan, pemeriksaan terakhir yang dilakukan kejaksaan 27 September lalu untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Jadi, pemeriksaan sudah final dan tidak akan ada lagi pemeriksaan lanjutan, katanya.

Karena sudah final, lanjut Sukaryo, kejaksaan sekarang tengah menyusun berkas perkara yang dilengkapi dengan alat-alat bukti seperti surat-surat hasil penyitaan yang dilakukan kejaksaan. Jika penyusunan itu telah selesai, langkah berikutnya berkas melimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan.

Menjawab pertanyaan kapan berkas perkara itu dilimpahkan, Sukaryo mengatakan secepat mungkin, karena pemeriksan sudah beres. Namun, penyusunan berkas perkara dan hal-hal lainnya tentu cukup memakan waktu. Paling lambat, akhir Oktober ini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan.

Menurut Sukaryo, dari hasil penyidikan yang dilakukan, baik dari tersangka maupun para saksi dan didukung alat bukti lainnya, kejaksaan berkeyakinan tuduhan tindak pidana korupsi terhadap tersangka MS cukup kuat.

Uang dikembalikan

Di tempat terpisah, kuasa hukum tersangka MS, H. Kuswara S. Taryono, S.H., M.H., mengatakan, kliennya memang telah diperiksa dua kali oleh kejaksaan dan sudah final. Untuk itu, pihaknya kini menunggu proses persidangan.

Menurut Kuswara, tuduhan terhadap kliennya perlu dibuktikan. Sebab, sejak awal kleinnya punya itikad baik untuk tidak menerima gaji ganda, baik itu selaku guru (PNS) maupun selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 1999-2004. Hal itu bisa dibuktikan dengan surat pengunduran diri selaku PNS yang disampaikan kliennya pada 24 Maret 1999 lalu.

Surat pengunduran diri itu, kata Kuswara disampaikan langsung kliennya ke staf kepegawaian Disdik Kec. Lengkong. Bahkan, waktun itu sempat dibuat salinannya oleh salah seorang karyawan Disdik, karena surat yang dibawanya asli.

Namun, diakui Kuswara, pada saat itu kliennya tidak berpikir jauh soal tanda terima surat pengunduran diri. Selaku guru yang mengabdi cukup lama, MS tidak punya pikiran surat yang disampaikan itu perlu pakai tanda terima, katanya.

Pengajuan surat pengunduran diri itu, jelas Kuswara sebagai itikad baik dari kliennya. Selain itu, gaji PNS yang diterimanya sejak menjadi anggota dewan, telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 68.084.219,00. Pengembalian gaji itu juga gambaran nyata MS tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Kuswara mengharapkan sekiranya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan seyogianya berlangsung objektif dan melihat persoalan secara menyeluruh. Termasuk, apakah ada unsur memperkaya diri terhadap kliennya dengan tuduhan yang disampaikan itu. (B-78)

Sumber: Pikiran Rakyat, 18 Oktober 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan