Laporan Dana Kampanye DPD Mulai Berdatangan

Kendati belum seluruhnya, laporan dana kampanye pemilu dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah mulai berdatangan. Laporan dana kampanye itu diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum provinsi dan kemudian oleh KPU provinsi diberitahukan kepada KPU pusat.

Menurut Sekretaris Jenderal KPU Safder A Yusacc di Jakarta, Senin (18/10), sebenarnya sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU provinsi masing-masing. Akan tetapi, KPU provinsi belum melaporkan kepada KPU pusat, di samping KPU pusat juga tidak menjelaskan perihal laporan dana kampanye DPD itu kepada calon anggota DPD.

Sampai dengan 12 Oktober lalu hanya satu anggota DPD yang menyerahkan laporan dana kampanye pemilu kepada KPU pusat. Selanjutnya, KPU menyampaikan kepada publik bahwa hanya satu orang yang menaati aturan undang-undang (UU). Akibat ketidaktahuan KPU, sejumlah anggota DPD yang telah menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU provinsi dianggap belum menyerahkan laporan tersebut. Beberapa anggota DPD menghubungi KPU daerah. Mereka mengeluh, bahkan ada yang marah-marah, karena dipublikasikan belum menyerahkan laporan dana kampanye. Padahal, kan mereka sudah melaksanakan kewajiban mereka itu, tutur Yusacc.

Secara terpisah sejumlah ketua KPU daerah mengharapkan KPU Pusat membantu meminta penyampaian laporan dana kampanye tersebut, terutama menimbang realitas para anggota DPD terpilih yang saat ini sudah berkantor di Jakarta.

Demikian rangkuman Kompas dari Ketua KPU Sulawesi Tengah Donald Rumokoy, Ketua KPU Maluku Tatuhey Jusuf Idrus, anggota KPU Sulawesi Tengah Yahdi Basma, dan anggota KPU Sulawesi Selatan M Darwis yang dihubungi pada Sabtu (16/10). Yang menyulitkan, UU pemilu tidak mengatur sanksi terhadap anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya. Realitas di lapangan, anggota terpilih yang sudah telanjur berkantor di Jakarta setelah dilantik per 1 Oktober dan tim kampanye yang sudah telanjur bubar menyulitkan KPU provinsi meminta laporan. (dik)

Sumber: Kompas, 19 oktober 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan