Antikorupsi.org, Jakarta, (01/02) – Masuknya RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 harus disikapi secara tegas oleh Pemerintah. Hal itu dikatakan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter.
“Saat ini bola penyelamatan KPK ada di tangan pemerintah,” kata Lalola di kantor ICW, Jumat (29/01). Pemerintah harus tegas menyatakan penolakan mereka terhadap RUU KPK yang masuk dalam Prolegnas 2016.