Kasus Dihentikan, Ini Reaksi Kuasa Hukum BW dan AS

Antikorupsi.org, Jakarta, 4 Maret 2016 – Jaksa Agung HM Prasetyo telah memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Kuasa hukum BW dan AS mengapresiasi keputusan tersebut.

Dalam pernyataan sikap yang diterima antikorupsi.org, Jumat 4 Maret 2016, Kuasa hukum AS dan BW yang terdiri dari Dadang Trisasongko, Muji Kartika Rahayu, dan Asfinawati langsung memberikan apresiasi. “Deponering adalah mekanisme hukum yang sejalan dengan instruksi Presiden untuk menghentikan kriminalisasi,” katanya.

Selain itu, deponering tersebut sejalan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebelumnya dua lembaga tersebut mengeluarkan rekomendasi ihwal maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian.

Kuasa Hukum AS dan BW juga mengatakan bahwa deponering ini mengandung pesan memperbaiki kinerja kepolisian. “Deponering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini.”

Mereka juga mengatakan, keputusan deponering mestinya menjadi contoh agar kasus kriminalisasi lain dihentikan. Ini harus diikuti dengan perkara kriminalisasi lain yang dialami pegiat antikorupsi, HAM, buruh, dan Pengabdi Bantuan Hukum.

Terakhir, mereka menuntut adanya evaluasi terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini. “Harus ada evaluasi internal maupun eksternal terkait kinerja kepolisian dalam kasus ini,” tutupnya.

BW dan AS ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2015 lalu. BW dianggap tersandung kasus pengaturan untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konsitusi (MK). Sedangkan AS diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Kuat dugaan akan adanya unsur kriminalisasi terhadap penetapan tersangka tersebut.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan