Antikorupsi.org, Jakarta, 1 April 2016 – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dikirimi puluhan buku bertema lingkungan hidup. Ini merupakan tindak lanjut kekecewaan masyarakat sipil terhadap putusan PN Palembang.
Putusan PN Palembang dinilai tidak berpihak pada keberlangsungan lingkungan hidup. Putusan tersebut menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) yang diduga melakukan pembakaran hutan pada tahun 2014.