Buletin Anti-Korupsi: Update 26-7-2016

POKOK BERITA:

“Pengakuan Ahok dan Sunny Berbeda”

http://koran.tempo.co/konten/2016/07/26/402471/Pengakuan-Ahok-dan-Sunny-Berbeda

TempoSelasa, 26 Juli 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengklaim tidak ada pengusaha yang keberatan atas usulan tambahan kontribusi dalam rancangan peraturan daerah tentang reklamasi pulau di utara Jakarta. Usulan itu merupakan kewajiban perusahaan pengembang pulau reklamasi untuk membayar uang kepada pemerintah DKI.


“KPK Mulai Penyelidikan Kasus Nurhadi”

http://print.kompas.com/baca/2016/07/26/KPK-Mulai-Penyelidikan-Kasus-Nurhadi

Kompas, Selasa, 26 Juli 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat penyelidikan untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Untuk itu, penyelidik KPK berencana meminta keterangan dari empat personel Kepolisian Negara RI yang pernah menjadi pengawal Nurhadi.


“Pemerintah Kaji Koruptor tidak Dibui”

Media IndonesiaSelasa, 26 Juli 2016

Pemerintah sedang mengkaji sebuah kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan. Pelaku korupsi kelak akan dipenalti untuk mengembalikan semua uang negara dan meletakkan jabatan. Berdasarkan pengalaman selama penanganan korupsi di Tanah Air, pejabat yang terbukti di pengadilan melakukan korupsi dan dipenjara ternyata tidak juga dapat menekan jumlah pejabat yang korupsi.

“KPK Kritik Sikap Jokowi Terkait Diskresi”

http://koran.tempo.co/konten/2016/07/26/402470/KPK-Kritik-Sikap-Jokowi-Terkait-Diskresi

TempoSelasa, 26 Juli 2016

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo terkait dengan diskresi. Menurut Agus, sikap Presiden, yang meminta para penegak hukum tidak memidanakan kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan diskresi, kurang tepat.


Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan