Buletin Anti-Korupsi: Update 26-7-2016
POKOK BERITA:
“Pengakuan Ahok dan Sunny Berbeda”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 26 Juli 2016
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengklaim tidak ada pengusaha yang keberatan atas usulan tambahan kontribusi dalam rancangan peraturan daerah tentang reklamasi pulau di utara Jakarta. Usulan itu merupakan kewajiban perusahaan pengembang pulau reklamasi untuk membayar uang kepada pemerintah DKI.
“KPK Mulai Penyelidikan Kasus Nurhadi”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 26 Juli 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat penyelidikan untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Untuk itu, penyelidik KPK berencana meminta keterangan dari empat personel Kepolisian Negara RI yang pernah menjadi pengawal Nurhadi.
“Pemerintah Kaji Koruptor tidak Dibui”
Media Indonesia, Selasa, 26 Juli 2016
Pemerintah sedang mengkaji sebuah kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan. Pelaku korupsi kelak akan dipenalti untuk mengembalikan semua uang negara dan meletakkan jabatan. Berdasarkan pengalaman selama penanganan korupsi di Tanah Air, pejabat yang terbukti di pengadilan melakukan korupsi dan dipenjara ternyata tidak juga dapat menekan jumlah pejabat yang korupsi.
“KPK Kritik Sikap Jokowi Terkait Diskresi”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 26 Juli 2016
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo terkait dengan diskresi. Menurut Agus, sikap Presiden, yang meminta para penegak hukum tidak memidanakan kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan diskresi, kurang tepat.
Informasi pada pukul 17.30 WIB